BANYUWANGI |BIDIKNEWS – NH, pejabat yang berstatus tersangka kasus korupsi pengadaan makan dan minum fiktif di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi dimutasi oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
NH yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BKPP Banyuwangi kini dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Mutasi tersebut dilaksanakan bersama dengan empat pejabat lainnya, yakni Pudjo Hartanto yang dilantik menjadi Kepala Dinas Perhubungan, Husnul Chotimah sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Ilzam Nuzuli Sekretaris BKPP, dan Moch. Safi’i sebagai Lurah Panderejo.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan langsung oleh Bupati Ipuk Fiestiandani, dengan dihadiri Sekda Mujiono dan kepala SKPD, Selasa (15/11/2022) sore.

Dalam sambutannya, Bupati Ipuk menyampaikan mutasi atau rotasi jabatan jangan diartikan sebatas kebiasaan dan rutinitas belaka, akan tetapi semua itu merupakan pemenuhan kebutuhan daerah dalam upaya merealisasi program-program.
“Oleh karena itu kita senantiasa terus mengoreksi dan mengevaluasi, sehingga bila terjadi kekosongan jabatan, akan segera diisi oleh aparatur-aparatur terbaik agar tidak menghambat kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat,” kata Ipuk.
Dia meminta kepada para pejabat yang baru dilantik agar serius dalam melaksanakan tugas yang telah diamanatkan, sebab hal tersebut merupakan tolak ukur pimpinan dalam menilai prestasi kerja yang telah dilakukan.
”Harapan saya, pejabat agar terus melakukan inovasi prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela. Mari kita satukan tekad untuk mensejahterakan masyarakat.” pesan Ipuk memungkasi.
Sebelumnya, pada Jumat, 28 Oktober 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mohammad Rawi, menetapkan 1 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan makan dan minum fiktif di BKPP Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 yaitu NH selaku Pengguna Anggaran di BKPP Banyuwangi.
Langkah penetapan tersangka tersebut, dilakukan setelah penyidik memeriksa 260 saksi dan menemukan alat bukti yang cukup tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka, yaitu tersangka selaku Pengguna Anggaran memerintahkan kepada pengelola keuangan dibawahnya untuk mencairkan anggaran makan dan minum beberapa kegiatan di BKPP Kab. Banyuwangi Tahun Anggaran 2021.
Meskipun tersangka mengetahui bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak ada atau tidak pernah dilaksanakan, sehingga atas perbuatan tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp.400.000.000,-.
Terhadap tersangka, penyidik menyangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(nng)