SURABAYA |BIDIK.NEWS – Melalui juru bicara Fraksi Partai Gerindra Prof. Dr Noer Sutjipto mengatakan bahwa pola penganggaran R-APBD Jatim 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengambarkan adanya ketidakcakapan TAPD yang diketuai Sekretaris Daerah beserta Perangkat Daerah yang menangani perencanaan, penganggaran, dan bidang hukum untuk menterjemahkan kebijakan Gubernur yang penuh dan banyak inovasi dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Fraksi Partai Gerindra sungguh sangat menyayangkan kinerja TAPD demikian. Akhirnya Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan APBD sebagai dokumen resmi pemerintah menjadi tidak bermakna karena kinerja bawahan yang tidak bisa memaknai seutuhnya ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu Fraksi Partai Gerindra meminta kepada Saudara Gubernur melakukan evaluasi atas kinerjanya,” jelas Noer Sutjipto.
Kedua, terkait pemanfatan tambahan Dana Earmark yang berasal dari transfer pemerintah pusat, kata Noer Sutjipto Fraksi Gerindra sangat menyayangkan atas penyampaian rincian penggunaannya yang baru disampaikan TAPD ke DPRD tanggal 7 November 2022 atau pasca pembahasan pada tingkat Komisi-Komisi.
Ia paham bahwa dana yang PMK-nya terbit tanggal 29 September 2022 tersebut tidak tertampung dalam RKA OPD yang sudah tersusun sebelumnya. Sepenuhnya kami juga paham tentang peruntukannya yang sudah ditentukan penggunaannya.
Namun demikian dalam rangka transparansi, harusnya OPD yang mendapatkan Dana Earmark bisa menyampaikan data anggarannya sebagai alokasi baru, sehingga terbahas oleh Komisi terkait.
“Prinsip transparansi ini sangat penting dikedepankan guna menghindarkan suudzon penganggaran dobel dengan usulan awal Rancangan APBD. Pada ujung akhirnya pagu anggaran OPD terkait tidak sama dengan hasil pembahasan pada tingkat Komisi mitra kerja,” tegas politisi asal Trenggalek.
Ketiga, terkait komitment Pemprov Jatim atas Penyertaan Modal untuk pendirian PT Bank Jatim Syariah. Sebagaimana diamanatkan oleh Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal.
Pada Pasal 4E telah dinyatakan bahwa penyertaan modal yang akan disertakan kepada PT Bank Jatim Syariah (Perseroda) sebesar Rp 525.000.000.000,00 dilaksanakan paling lambat pada Tahun 2023. Namun demikian TAPD dalam Rancangan APBD tahun 2023 belum merumuskannya kedalam Kebijakan Umum Anggaran.
“Ketegasan rencana pendirian Bank Umum Syariah ini perlu mendapatkan perhatian kita semua mengingat kelahirannya sudah ditunggu rakyat Jatim yang mayoritas masyarakatnya adalah muslim,” pintanya.
Keempat, terkait dengan penganggaran Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) pada APBD 2023. Fraksi Gerindra berdoa dan berharap, semoga inovasi baru tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kemendagri dalam fasilitasi Raperda tidak memberikan koreksi secara subtansial sehingga tidak berdampak ke APBD tahun 2023.
“Jangan sampai terjadi seperti pada Perda Dana Cadangan yang pada APBD Perubahan tahun 2022 terlanjur dianggarkan tetapi tidak bisa termanfaatkan karena tidak sesuai dengan hasil fasilitasi,” tegas Noer Soetjipto.
Sementara itu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam sambutanya menyampaikan banyak terima kasih atas sinerjitas dan kerjasama yang baik antara eksekutif dan DPRD Jatim sehingga pembahasan Raperda APBD Jatim 2023 bisa berjalan dengan baik dan tepat waktu serta mempedomani peraturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara DPRD Jatim dan jajaran eksekutif terhadap Raperda APBD Jatim 2023 maka dapat disampaikan bahwa pendapatan daerah sebesar Rp.29.299.004.328.593 yang berasal dari PAD Rp.18.617.581.813.593, Pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Kemudian untuk belanja daerah, kata Khofifah sebesar Rp.30.570.972.211.593 yang akan dipergunakan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga, belanja transfer sehingga diperkirakan terdapat deefisit sebesar Rp.1.271.967.883.000, yang akan ditutup dengan pembiayaan daerah.
“Pembiayaan daerah R-APBD Jatim 2023 diproyeksikan Rp.1.271.967.883.000 berasal penerimaan pembiayaan dari Silpa TA 2022 sebesar Rp.1.908.850.350.000 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp,636.882.467.000, sehingga Silpa R-APBD 2023 adalah nol,” pungkas Khofifah. ( Rofik )