GRESIK | BIDIK.NEWS – “Kami bangsa Indonesia, dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat singkatnya”
Kalimat itu pertama kali bergaung ke publik pada tanggal 17 Agustus 1945 di Kediaman Ir. Soekarno di jalan Pegangsaan Timur nomor 56 Jakarta. Hadir tokoh bangsa diantaranya, M. Hatta, Ki Hajar Dewantara, AA Maramis, Otto Iskandarninata, Sajoeti Melik, Abikoesno, KH. Mas Masyur, dan Moewardi dan masih banyak lagi. Kalimat itulah yang sekarang di kenal dengan “Proklamasi”
Sebagai tonggak sejarah diawalinya Bangsa Indonesia mempuyai rasa ‘Kemerdekaan” yang dikenal dengan Teks Proklamasi dan secara rutin dibacakan pada jam 10.00 wib pada moment Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia pada setiap tanggal 17 Agustus setiap tahunya.
Bagi bangsa/Negara Indonesia sejak 17 Agustus 1945 sampai di tahun 2022 ini sudah 77 tahun telah dipimpin oleh 7 tokoh bangsa terbaiknya mulai Soekarno, Soeharto, Bj. Habibi, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Putri, Susilo Bambang Yudoyono dan Joko Widodo.
Saat ini, bangsa Indonesia telah mampu menempatkan diri sebagai bangsa yang disegani dan dihormati di mata dunia.
Kemerdekaan, berasal dari kata dasar “Merdeka” didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan Merdeka adalah bebas (dari hambatan, penjajahan dan sebagainya), tidak terkena tuntutan atau lepas dari tuntutan dan tidak bergantung kepada orang lain atau pihak tertentu.
Teks Proklamasi jangan hanya sebagai bacaan rutinitas dan seremonial saat upacara bendera, akan tetapi harus di iplementasikan pada kehidupan sehari-hari sebagai warga negara Indonesia.
Kemerdekaan Indonesia yang sudah berumur 77 tahun ini apakah sudah dapat dirasakan oleh warga Indonesia, artinya nilai nilai merdeka itu sudah dapat dirasakan oleh setiap warga dalam kondisi keberagaman dan kemajemukan ?, hidup tidak merasa terjajah, hidup tidak merasa tertekan, hidup merasa telah terjamin atas hak-haknya sebagai warga negara dan hidup telah merasakan berkemakmuran ?
Faktanya, saat ini masih banyaknya para oknum pejabat negara yang melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dengan melakukan korupsi uang negara, menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan, sehingga ancaman kerugian keuangan negara masih tetap ada.
Masyarakat saat ini masih sulit juga mencari akses keadilan sesuai dengan amanah UU. Penegakan hukum saat ini masih dirasakan oleh masyarakat tebang pilih. Sehingga masih terdengar kata-kata ” No viral no proses, no viral no justice”,
Persoalan penyalahgunakan Narkotika yang luar biasa meningkat saat ini juga seharusnya menjadi perhatian pemerintah. Hal tersebut menjadia ancaman serius dan dapat merusak generasi penerus bangsa. Sehingga timbul rasa ketakutan orang tua tentang masa depan anaknya jika peredaran narkotika tidak bisa ditekan semaksimal mungkin.
Ancaman Terorisme dan Intoleran yang menyerang pada kelompok, golongan minoritas dalam menjalankan hak dasarnya sebagai warga negara saat ini masih terjadi. Salah satunya bebas dalam menjalankan/melaksanakan ibadah sesuai kepercayaan dan keyakinannya, masih ada terdengar pula penganut agama yang dianggap minoritas kesulitan untuk membangun tempat ibadah karena terbentur syarat ketentuan regulasi.
Justru regulasi itu membuka ruang bagi para intoleran melakukan penolakan terhadap kelompok minoritas tersebut. Nah, jika demikian bagaimana warga dalam kondisi ini dapat melaksanakan kemerdekaannya?
Dampaknya, merugikan negara dan potensi timbulnya perpecahan dalam tubuh bangsa ini, maka senyatanya bahwa belum dapat dikatakan merdeka seutuhnya karena masih ada ancaman, rongrongan justru lahir dari dalam diri bangsa kita sendiri.
Hal ini apa yang ditakutkan oleh Bung Karno sang Founding father bangsa “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuangmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri”.
Maka oleh karenanya memburu makna Kemerdekaan seutuhnya dalam bingkai persatuan dan kesatuan, pemantapan dan mempertebal pemahamam nilai luhur Pancasila yang didalamnya selalu menjunjung tinggi toleransi, kerukunan, menghormati perbedaan saat belum sepenuhnya ter realisasi.
Pada UUD 1945 yang didalamnya adanya perlindungan hak warna negara, dan prinsip satu kata NKRI harga mati serta ber Bhineka Tunggal Ika sebagai perekat akhir bangsa.
Hal ini merupakan 4 pilar yang bukan hanya ditegakkan tapi wajib diresapi, dihayati hingga dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan negara. Peran dan hadirnya Pemerintah sangat penting untuk melahirkan Kemerdekaan ini, sehingga warga Negara kita benar benar merasakan kemerdekaan lahir batin.