BANYUWANGI | BIDIK.NEWS – Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (CKPP) Banyuwangi terus berupaya menerapkan dan memberikan sosialisasi terkait proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada masyarakat.
Upaya tersebut dilaksanakan dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat Jasa Konstruksi dalam rangka Penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk Perijinan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), di salah satu hotel di Banyuwangi, Selasa (09/08/2022).
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pemateri yaitu, Kepala Sub Direktorat Bangunan Gedung dan Rumah Negara Kementerian PUPR, Luciana Angelin Narua, Staf Subdit Bangunan Gedung dan Rumah Negara Kementerian PUPR, Achmad Reinaldi Nugroho dan Asesor Tenaga Ahli Dewan Arsitek Indonesia (DAI), Hari Sunarko.
Dan melibatkan berbagai unsur di Banyuwangi, diantaranya DPRD, SKPD, Kecamatan, Desa/Kelurahan, lembaga pendidikan dan instansi terkait lainnya.
Plt. Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi, Danang Hartanto melalui Kepala Bidang Penataan Ruang, Bayu Hadiyanto mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah pembinaan yang dilakukan Pemkab Banyuwangi.
Sosialisasi ini juga untuk menyebarluaskan terkait standarisasi, luas norma dan prosedur bangunan gedung. Dan yang terpenting, masyarakat bisa memahami bahwa PBG dan SLF sebagai pengganti dari IMB.
Perubahan kebijakan ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Dalam pelaksanaannya pun, Pemkab Banyuwangi juga telah memiliki dasar-dasar aturan turunannya yaitu, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.
Menurut Bayu, SIMBG di Banyuwangi penerapannya sudah mulai berjalan, namun kebanyakan masyarakat atau pemohon mengalami kendala saat melakukan proses di aplikasi SIMBG tersebut.
“Rata rata, setelah mereka (masyarakat) masuk ke aplikasi SIMBG, banyak yang berhenti ditengah jalan dan tidak mengikuti alur prosesnya sampai selesai,” kata Bayu.
Dikarenakan ini hal baru, masyarakat atau pemohon banyak yang tidak melakukan sendiri proses di aplikasi SIMBG, mereka malah mempercayakannya kepada orang lain.
Sedangkan, penyampaian apabila ada revisi, pemberitahuannya kepada akun email yang difaftarkan, bukan kepada akun email pemohon yang ditugaskan. Karena, kebanyakan pemohon yang ditugaskan itu, bukanlah pemilik akun yang didaftarkan tersebut.
“Maka dari itu, tujuan kita menggelar sosialisasi ini agar para undangan yang hadir bisa meneruskannya kepada masyarakat,” jelas Bayu.
“Sebenarnya, ini tinggal edukasinya saja kepada masyarakat, agar terbiasa,” imbuhnya.
Bayu menyebut, tahapan SIMBG ini mengacu kepada Undang Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dan sebagai persyaratannya tertuang dalam pasal 13, diantaranya masyarakat harus mendapatkan ijin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terlebih dahulu, harus mendapatkan ijin lingkungan (apabila berdampak), standart teknis dan administrasi diupload ke dalam aplikasi SIMBG.
“Selanjutnya, pemohon akan diundang rapat bersama tim profesi ahli, kemudian kita beri waktu untuk konsultasi sebanyak lima kali, fam terakhir membayar retribusi. Setelah semua berkas lengkap dan benar, maka proses penerbitan PBG akan kita lakukan dengan waktu maksimal 28 hari,” ungkap Bayu.
Hingga saat ini, di Banyuwangi sudah ada satu PBG yang sudah tercetak, 20 berkas masih dalam proses pembayaran dan 325 proses permohonan.
Bayu juga menjelaskan, apabila sebuah obyek yang akan diajukan permohonan masih berupa lahan atau tanah kosong, maka pengajuannya harus PBG dulu kemudian Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun, apabila obyek yang akan diajukan sudah berdiri rumah atau bangunan, maka pengajuannya harus SLF dulu baru PBG.
“Saya harap kepada masyarakat yang berniat mengajukan permohonan PBG, untuk mengurus sendiri tanpa menggunakan orang lain, karena prosesnya mudah sekali. Selain itu, juga harus proaktif dan melengkapi berkas yang sebelumnya sudah didaftarkan,” pungkas Bayu.(nng)