Pemkot Madiun melaunching pembentukan dan pembinaan bagi Sekolah Siaga Kependudukan (SSK), Senin (27/3/2023). (ist)
JAWA TIMUR

Launching SSK Cegah Pernikahan Dini di Madiun

by Haria Kamandanu
27/03/2023
0

MADIUN | BIDIK.NEWS - Untuk mewujudkan tujuan Progam Bangga Kencana lewat pengembangan Pendidikan Kependudukan melalui jalur pendidikan formal sekaligus upaya...

Read more
Kick-off Press Conference Glow & Lovely Bintang Beasiswa 2023. (ist)

Dukungan Berkelanjutan Glow & Lovely Cerahkan Pendidikan Indonesia

27/03/2023
0
Sudiono Fauzan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan selama dua periode.

Gemblengan Pondok Pesantren Antarkan Dion Menjadi Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan

27/03/2023
0
Anggota DPRD Jatim Ahmad Hilmy Saat reses di Probolinggo.

Serap Aspirasi, Gus Hilmy Disambati Pelaku UMKM Soal Kredit Lunak

27/03/2023
0
Anggota DPRD Jatim H.Muzamil Syafi'i saat serap aspirasi di Pasuruan

Tugas Reses, Buya Muzamil Disambati Banjir dan Air Bersih di Pasuruan

27/03/2023
0
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • IKLAN BIDIK
Bidik.news
  • HOME
  • NASIONAL
  • SURABAYA
  • HUKUM-KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • COVID-19
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • SURABAYA
  • HUKUM-KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • COVID-19
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • SURABAYA
  • HUKUM-KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • COVID-19
ADVERTISEMENT
Home OPINI

Perma No.04 Tahun 2020, Kebiri Hak Terdakwa & Penasehat Hukum

M Rohim by M Rohim
28/03/2022
in OPINI
Reading Time: 2 mins read
0
Direktur LBH Fajar Trilaksana, A. Fajar Yulianto, SH.MH. CTL

Direktur LBH Fajar Trilaksana, A. Fajar Yulianto, SH.MH. CTL

TOLAK PERSIDANGAN PIDANA ONLINE

Pencanangan rencana pelaksanaan persidangan online secara sempurna sebagaimana diatur dalam Perma nomor 4 tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan pidana di pengadilan secara elektronik tidak mencerminkan rasa keadilan yang hakiki dan melanggar hak asasi manusia.

Pada sidang online dilakukan dengan teknis Majelis Hakim di ruang sidang pengadilan, terdakwa berada di rutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di kaantor Kejaksaan dan penasehat hukum di ruang Advokat atau dari Kantor Hukumnya masing masing, sangat berpotensi akan menghasilkan putusan yang tidak fair dan akan semakin menjauhkan dari rasa keadilan. Tidak hanya itu, hak penasehat hukum serta terdakwa seakan dikebiri dengan aturan sidang online/elektronik yang rencananya akan dilakukan dengan baku atau tetap.

Persidangan Online berakibat Hukum Acara tidak dapat  berjalan secara normal dan menghilangkan sebagian hak Terdakwa dan Penasehat hukumnya, diantaranya :

1. Sulitnya koordinasi/komunikasi antara penasihat hukum dengan terdakwa sehingga berdampak pada saat pemeriksaan saksi  hingga proses  penyusunan serta pembelaan tidak maksimal.

2. Potensinya gangguan signyal/ koneksi internet yang sering berakibat kurang jelasnya suara, sehingga hal ini sering pula terjadi miss komunikasi dan salah dengar sampai akhirnya membuat resume hanya dengan asumsi dan copy paste dengan berkas berita acara. Dampaknya, fakta persidangan kurang memenuhi  akuntabilitas.

3. Potensi adanya intervensi pihak lain yang mampu dengan mudah memiliki akses di Rutan. Pasalnya, pada saat pemeriksaan persidangan yang mendampingi secara riil justru dari pihak non fungsional, diantaranya pengawal tahanan dan bukan dari penesehat hukum. Hal ini dimungkinkan adanya potensi muncul oknum yang akan mempengaruhi sikap dari terdakwa dalam upaya hukum yang tidak sesuai kemauan sebenarnya dan memutuskan karena adanya berbagai tekanan serta intimidasi.

4. Dari segi pembuktian Administratif  kurang dapat dipertanggungjawabkan secara akurat, karena jika sidang dilakukan secara online maka untuk dokumen bukti yang disampaikan dipersidangan, penasehat hukum tidak dapat melihat secara langsung kebenaran atau keaslian/validasi dokumen tersebut. Hal tersebut menyimpang dari Hukum acara mengingat  pada pasal 181 KUHAP yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Majelis hakim wajib memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenali barang bukti tersebut. Majelis hakim harus memperlihatkan barang bukti tersebut didepan persidangan sehingga semua pihak baik terdakwa, Jaksa dan penasehat hukum dapat dengan  jelas  dan terang validitas alat bukti yang di tunjukkan.

Jika peraturan sidang online ini diterapkan tanpa memperhatikan hak para pencari keadilan, maka akses mencari keaadilan yang hakiki tidak sepenuhnya didapatkan. Untuk itu, kami selaku penasehat hukum menolak denga tegas persidangan pidana secara online.

                         Ditulis oleh :
A. Fajar Yulianto, SH.MH. CTL
Direktur LBH Fajar Trilaksana

Related Posts:

  • Vonis Mati Melanggar HAM
    Vonis Mati Melanggar HAM
  • Fajar Yulianto : Penetapan Tersangka Baru Saat Proses Praperadilan Belum Usai, Tidak Menghormati Norma Hukum
    Fajar Yulianto : Penetapan Tersangka Baru Saat Proses…
  • Prinsip  Equality Before The Law dalam Proses Penegakan Hukum Pidana
    Prinsip Equality Before The Law dalam Proses Penegakan Hukum…
  • Say No !!!  Jika Ada Penarikan Unit oleh Debt Collector
    Say No !!!  Jika Ada Penarikan Unit oleh Debt Collector
  • Banyak Petinggi Partai Korupsi, Siapa Menyusul Setya Novanto
    Banyak Petinggi Partai Korupsi, Siapa Menyusul Setya Novanto
  • Jaksa Agung Yang Ideal, Berasal dari Jaksa Karir
    Jaksa Agung Yang Ideal, Berasal dari Jaksa Karir
Previous Post

Puluhan anggota Danyonif Raider 500/Sikatan bantu warga renovasi tempat ibadah

Next Post

Komisi A Dukung Hasil Assement Calon Sekdaprov Jatim

M Rohim

M Rohim

Related Posts

Pemkot Madiun melaunching pembentukan dan pembinaan bagi Sekolah Siaga Kependudukan (SSK), Senin (27/3/2023). (ist)

Launching SSK Cegah Pernikahan Dini di Madiun

27/03/2023
0
Kick-off Press Conference Glow & Lovely Bintang Beasiswa 2023. (ist)

Dukungan Berkelanjutan Glow & Lovely Cerahkan Pendidikan Indonesia

27/03/2023
0
Sudiono Fauzan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan selama dua periode.

Gemblengan Pondok Pesantren Antarkan Dion Menjadi Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan

27/03/2023
0
Anggota DPRD Jatim Ahmad Hilmy Saat reses di Probolinggo.

Serap Aspirasi, Gus Hilmy Disambati Pelaku UMKM Soal Kredit Lunak

27/03/2023
0
Anggota DPRD Jatim H.Muzamil Syafi'i saat serap aspirasi di Pasuruan

Tugas Reses, Buya Muzamil Disambati Banjir dan Air Bersih di Pasuruan

27/03/2023
0
 Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra H.Rohani Siswanto , SE saat reses di Desa Randugong Kecamatan Kejayan Pasuruan

Serap Aspirasi, H.Rohani Ditanya Warga Kejayan Soal Perda Pesantren

26/03/2023
0
Next Post
MayjenTNI ( Purn) Istu Hari Subagio

Komisi A Dukung Hasil Assement Calon Sekdaprov Jatim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • IKLAN BIDIK

  • HOME
  • NASIONAL
  • SURABAYA
  • HUKUM-KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • COVID-19

Copy Right PT Pulitzer Indonesia Media © 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • SURABAYA
  • HUKUM-KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • COVID-19

Copy Right PT Pulitzer Indonesia Media © 2022

Go to mobile version