BANYUWANGI – Selama tahun 2021, angka kasus kriminalitas di Banyuwangi mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020 kemarin.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu dalam press conference yang digelar di Mapolresta Banyuwangi, Senin (37/12/2021).
“Dari data jumlah laporan, sepanjang tahun ini ada sebanyak 1316 kasus, dibandingkan tahun 2020 jumlahnya 1358, berarti ada penurunan kasus ditahun ini,” ungkap AKBP Nasrun.
Menurutnya, ada beberapa ungkap kasus yang menonjol tahun ini, diantaranya ungkap kasus uang palsu mata uang asing sebesar 2,8 triliun, ungkap kasus uang palsu rupiah sebesar 12 juta, pelaku residivis 2 kali kasus yang sama. Ada juga ungkap kasus uang palsu rupiah sebesar 3,7 milyard, ungkap kasus senjata api illegal sebanyak 7 senpi dan amunisi (home industri), ungkap kasus ilegal fishing sebanyak 21.000 ekor benih lobster, ungkap kasus curat modus ganjal atm dengan pelaku luar kota, ungkap kasus curat baterai tower di 26 TKP, dan ungkap kasus curanmor dengan puluhan TKP.
Menurutnya, tingkat kejahatan di wilayah hukum Polresta Banyuwangi sendiri masih terbilang kecil jika dibandingkan daerah-daerah lainnya,
“Untuk jumlah kejahatan yang tercatat selama tahun 2021 sebanyak 567 perkara, dan selesai 524 perkara, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya 2020 menurun dari angka 560 perkara dan selesai 472 perkara,” bebernya.
Dari data kejahatan tersebut, lanjut Kapolresta, di posisi pertama yaitu perkara pencurian dengan pemberatan. Ditahun 2021 sebanyak 100 perkara, selesai 92 perkara, sedangkan di tahun 2020 sebanyak 88 perkara selesai 67 perkara. Terjadi peningkatan penyelesaian perkara 37 persen.
Pada posisi kedua adalah perkara curanmor, tahun 2021 sebanyak 88 perkara, dan selesai 13 perkara, sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 119 perkara dan selesai 57 perkara. Untuk posisi ketiga perkara anirat sebanyak 83 perkara selesai 90 perkara di tahun 2021, sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 87 perkara dan selesai 61 perkara.
Selain itu, Kapolresta juga mengungkapkan perkara narkoba. Berdasarkan data, perkara narkoba mendominasi yaitu 218 perkara di tahun 2021, naik 64 perkara dibandingkan tahun 2020 yaitu 154 perkara.
Dikesempatan ini, Kapolresta juga memaparkan data laka lantas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
“Di bidang Lalu Lintas mengalami peningkatan dari 676 perkara di tahun 2020 ke 801 perkara tahun 2021. Bersamaan dengan itu, jumlah korban meninggal dunia juga meningkat dari 183 orang di tahun 2020 menjadi 217 orang di tahun 2021,” jelas Nasrun.
“Terlepas dari itu, situasi pandemi Covid 19 yang masih menghantui, kita harap cepat berakhir dengan izin Allah SWT. Sehingga, kita bisa tetap beraktivitas kembali seperti biasanya dan memulihkan perekonomian,” imbuhnya.
Dalam penanganan Covid-19, Polresta Banyuwangi secara internal, menghimbau kepada anggota untuk senantiasa hidup bersih beserta keluarga dan selalu cuci tangan, mewajibkan untuk menggunakan masker saat dinas maupun dirumah dan Membatasi jarak minimal 1 Meter.
Mewajibkan setiap pagi untuk olah raga dan menjemur diri dibawah terik matahari, melakukan penyemprotan desinfektan dilingkungan mako, asrama, memasang handsanitazer di Mako dan ruang kerja, pembagian Vitamin, pemberian nutrisi, makanan tambahan seperti kacang hijau setiap pagi.
Secara eksternal dalam penanggulangan pandemic Covid-19, Polresta Banyuwangi menghimbau Kamtibmas untuk social distancing dan patuhi prokes 5 M (memberikan Woro-woro), pembubaran kerumunan massa, penyemprotan desinfektan dilingkungan masyarakat, tempat ibadah, pasar dan lain lain.
Juga, meningkatkan Operasi Yustisi penegakkan protokol kesehatan, pemberlakuan Pos Check Point Perbatasan Kabupaten Banyuwangi, penerapan Pos Pembatasan Mobilitas masyarakat alun2 Blambangan, Taman Sritanjung, Pasar Banyuwangi dan lain lain. Patroli skala besar bersama Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19, Penegakkan INMENDAGRI, KEP Gubernur Jatim dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi.
Swab Antigen Secara Random kepada masyarakat yang berkerumun, Penempatan OTG Di lokasi Karantina Terpadu Balai Diklat Licin, Dirmitory (PMI) dan rumah karantina di masing-masing kecamatan, bakti sosial kepada masyarakat pada saat PPKM, pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU), penggalangan kepada masyarakat yang menolak adanya penerapan PPKM, pembagian masker, percepatan vaksinasi dengan membuka Gerai Vaksin Presisi, Vaksinasi Merdeka.
Kapolresta juga memastikan bahwa tidak akan ada keramaian saat tahun baru, begitupun hal-hal yang menimbulkan kegaduhan seperti petasan dan sebagainya,
“Jika ditemukan keramaian akan dilakukan penegakan hukum melalui pertimbangan yang ada,” tegasnya.
Bersamaan dengan itu, Kapolresta Banyuwangi berharap situasi kondusif di Banyuwangi dapat terus dijaga bersama melalui sinergitas seluruh pihak dan pandemi bisa berakhir sehingga kita dapat kembali melakukan aktivitas dengan normal dan memulihkan keadaan.
“Kami berharap kesiapan masyarakat dalam bersama-sama menghadapi pandemic ini, jangan kendor. Karena sekali lagi, harapan kita besar bahwa masyarakat ikut berpartisipasi aktif baik untuk vaksinasi maupun kelancaran arus lalu lintas itu sendiri. Dan jangan bepergian kalau tidak penting-penting amat karena keselamatan dan kesehatan kita adalah yang utama dalam roda perekonomian bisa kembali pulih” tutup Kapolresta.
Ditempat yang sama, usai rilis ungkap kasus tahun 2021, Polresta Banyuwangi juga melakukan pemusnahan barang bukti miras hasil ungkap kasus selam tahun 2021. Selain itu juga dilakukan pemotongan barang bukti knalpot brong yang melanggar ketentuan lalu lintas.
Hadir dalam acara tersebut, Kajari Banyuwangi, Dandim 0825, Danlanal, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasie Humas Polresta Banyuwangi.(nng)