GRESIK – Menjelang akhir tahun, Kejaksaan Nageri (Kejari) Gresik terus melakukan pemeriksaan secara marathon atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Roomo Kecamatan Manyar tahun 2016 sampai 2018.
Setelah beberapa bulan penyelidikan, akhirnya Kejari Gresik telah menaikkan kasus tersebut menjadi penyidikan beberapa minggu yang lalu. Praktis, dengan naiknya status dugaan tindak pidana korupsi di Desa Roomo ini maka dalam waktu dekat Kejari Gresik akan menetapkan tersangka serta kerugian negara.
“Status dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Roomo dari penyelidikan menjadi penyidikan, ” tegas Kasipidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo.
Masih menurutnya, saat ini tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi terkait penggunaan dana desa tahun 2016 sampai 2018 termasuk perangkat Desa dan Kades Roomo.
“Pemeriksaan masih berlansung dan kita belum menerima audit kerugian negara. Tim penyidik pidsus masih terus melakukan pemeriksaan beberapa saksi agar dapat menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara, ” jelasnya.
Ditambahkan Dymas, kita masih belum menentukan tersangka karena kita belum nendapatkan audit kerugian negara.
“Mohon doanya agar pemeriksaan ini segera selesai dan audit kerugian negara keluar agar kami bisa menetapkan tersangka,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan ADD di desa Roomo, Kecamatan Manyar beberapa bulan lalu.
Penyelidikan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat bahwa anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah selama kurun waktu 3 tahun diduga kuat diselewengkan.
Untuk membuktikan itu, tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik memanggil beberapa saksi dari perangkat Desa Roomo untuk dilakukan pemeriksaan secara isentif. (him)