SITUBONDO – Kabupaten Situbondo yang dikenal sebagai Kota SANTRI sesuai hasil sensus Penduduk Tahun 2020 (SP 2020) mencatat sebanyak 685,9 ribu jiwa dan laju pertumbuhan penduduk per tahun di Kabupaten Situbondo sebesar 0,58%.
Sesuai julukannya Kota Santri penduduk Situbondo yang mayoritas beragama Islam ± 98,8% dengan jumlah pondok pesantren sebanyak 186 Pesantren dengan sekitar 45 ribuan santri.
Kondisi tersebut merupakan sumberdaya yang sangat potensial dalam upaya pengembangan dan penerapan prinsip prinsip syariah dalam kehidupan masyarakat Situbondo khususnya BPR Syariah.
PT. BPR Syariah Situbondo yang beralamat di Jl. Jawa Nomor 5-6 Situbondo Jawa Timur, merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Situbondo yang diresmikan pada tanggal 13 Maret 2004.
Pendiriannya digagas oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo, ulama & beberapa Tokoh Masyarakat dengan didasari semangat juang tinggi untuk mengembangkan perbankan Syariah Jawa Timur khususnya di Kabupaten Situbondo.
Saat ini PT. BPR Syariah Situbondo memiliki 3 jaringan kantor yang terdiri dari 1 Kantor Pusat dan 2 Kantor Kas.
Masing-masing berada di Kecamatan Besuki & Kecamatan Asembagus yang memiliki Visi “Membangun BPR yang sehat, kuat, dan besar melalui produk dan jasa layanan yang berciri khas untuk kesejahteraan masyarakat” dengan Misi sebagai berikut :
Melayani nasabah dengan produk dan jasa layanan yang sesuai dengan kebutuhan.
Menyediakan lingkungan kerja yang dinamis agar dapat menunjang perkembangan tenaga profesional yang berkualitas, berdedikasi dan memiliki integritas yang tinggi.
Memiliki tanggung jawab sosial yang tinggi terhadap lingkungan sekitar sebagai wujud partisipasi aktif membangun daerah dan negara.
Meningkatkan daya saing perusahaan di tengah pertumbuhan industri yang cepat untuk memberikan keuntungan yang wajar bagi para pemegang saham dan berbagai pihak yang berkepentingan.
Kiprah PT. BPR Syariah Situbondo yang telah ± 17 tahun mewarnai dunia perbankkan di Kabupaten Situbondo dan juga telah sedikit banyak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah yang bersumber dari modal pemerintah daerah yang dipisahkan pengelolaannya.
Pada tahun 2021 PT. BPR Syariah Situbondo mendapat pengakuan dari Info Bank award sebagai salah satu dari tiga BPRS yang dinilai, BPRS Situbondo berhasil masuk dalam katagori berkinerja terbaik.
Penilaian ini, kata Arifin, didasarkan kepada beberapa penilaian, di antaranya BPRS Situbondo masuk dalam kriteria BPRS yang mempunyai aset Rp 10 miliar sampai Rp 25 miliar.
“Ini diketahui dari laporan keuangan pada tahun 2020 lalu, sehingga BPRS Situbondo layak masuk dalam katagori BPRS terbaik,”
Hal tersebut tidak terlepas dari upaya yang maksimal dari jajaran manajemen dan Karyawan.
(https://www.harianbhirawa.co.id/bprs-situbondo-raih-penghargaan-berkinerja-terbaik/ )
Dengan penghargaan tersebut dapat kita ketahui bahwa dalam menerapkan misi yang telah dicanangkan dapat berjalan dengan baik.
Namun kami menilai pada misi ke-3 yaitu “Memiliki tanggung jawab sosial yang tinggi terhadap lingkungan sekitar sebagai wujud partisipasi aktif membangun daerah dan negara” yang belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat.
Hal ini sejalan dengan apa yang tertuang dalam laporan keuangan PT. BPR Syariah Situbondo tahun 2020 khususnya laporan Sumber dan Penggunaan dana Qardh dan laporan Sumber dan Penggunaan Dana ZIS.
Sesuai dengan istilahnya sumber dana qardh ini diperoleh dari Denda dan sumber lainya sedangkan sumber dana ZIS berasal dari zakat pihak ke tiga dan dari Bank sendiri serta Infaq dan sadaqoh yang sesuai hukum syariah belum dijelaskan secara terinci pengunaannya.
Kami berpendapat dalam masa pandemi Covid19 yang membawa dampak banyaknya masyarakat yang kehilangan pekerjaan sehingga berdampak terhadap kesulitan ekonomi di masyarakat, seharusnya PT. BPR. Syariah Situbondo dapat mengambil perannya sesuai misi ketiga tersebut dengan berbagai cara yang salah satunya dengan memberikan bantuan modal kerja secara bergulir kepada masyarakat yang terdampak Covid19.
Suntikan bantuan modal kerja bergulir tersebut diharapkan masyarakat dapat terbantu dan akan berdampak kepada perekonomian daerah serta berpotensi membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat lainnya.
Selain modal kerja bergulir, pendampingan dan pelatihan terhadap masyarakat tersebut wajib terus dilakukan bekerja sama dengan Dinas/Instansi terkasit seperti Dinas Perdagangan dan Dinas koperasi serta dinas tenaga kerja sehingga perkembangannya dapat terpantau dengan baik.
Dan ini diharapkan kedepannya masyarakat yang telah mendapatkan batuan berupa modal kerja bergulir, pelatihan dan pendampingan tersebut menjadi berkembang dan pada akhirnya akan menjadi UMKM dan terus berkembang dengan peran serta PT. BPR Syriah Situbondo tersebut.
(Penulis : Ari Kurniawan, Mahasiswa Pasca Sarjana UNEJ)