SIDOARJO – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI dan PT Bank Tabungan Negara (BTN) menggelar akad kredit massal bagi 150 pekerja yang mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJAMSOSTEK.
Penandatanganan akad massal merupakan respon cepat BPJAMSOSTEK dan BTN atas terbitnya Permenaker No.17 Tahun 2021. Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, Direktur Pengembangan Investasi BPJAMSOSTEK Edwin Ridwan, CFA, FRM serta Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo menyaksikan langsung jalannya akad massal di Serpong, Selasa (30/11/2021).
Ida Fauziah mengatakan, dengan terbitnya Permenaker 17/2021 ini merupakan kabar baik bagi peserta program JHT dan pemberi kerja yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah serta membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.
Sementara itu Edwin Ridwan, CFA, FRM mengapresiasi langkah pemerintah yang telah melakukan penyempurnaan atas aturan tersebut yang iharapkan mampu meningkatkan penyerapan dan penyaluran dari program MLT menjadi lebih signifikan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para pekerja peserta BPJAMSOSTEK.
“Kami mengapresiasi terwujudnya kolaborasi yang baik ini. Kepada seluruh stakeholder yang mendukung, Kemnaker, BTN, Apindo, serikat pekerja/buruh, serta para pengembang dan developer, sehingga kita bisa melaksanakan acara akad massal kredit rumah pekerja manfaat layanan tambahan program JHT,” terang Edwin.
Sementara itu, Haru Koesmahargyo menyampaikan, acara akad massal ini bentuk sosialisasi program MLT dan apresiasi BTN terhadap antusiasme para peserta BPJAMSOSTEK.
Seperti diketahui, dalam Permenaker 17/2021 terdapat beberapa peningkatan manfaat, antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT. Selain itu nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) juga meningkat menjadi maksimal Rp150 juta, KPR maksimal Rp 500 juta, serta Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) naik menjadi maksimal Rp 200 juta.
Jangkauan program MLT ini juga menjadi lebih luas karena selain Bank Himbara, BPJAMSOSTEK juga dapat bekerjasama dengan dan bank daerah.
Kembali Edwin menegaskan, untuk mendapatkan MLT ini pekerja harus memenuhi persyaratan umum, diantaranya terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK. Sehingga MLT ini diharapkan juga menjadi daya tarik bagi pekerja untuk segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Dengan adanya manfaat layanan tambahan ini, kami berharap semua pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan merasakan manfaat. Dengan program ini, kami berharap dapat mendukung program pemerintah dalam mewujudkan perumahan yang layak bagi pekerja,” tutup Edwin.
Terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo Novias Dewo Santoso menambahkan, dengan adanya manfaat layanan tambahan ini diharapkan menumbuhkan produktifitas dan semangat kerja yang tinggi bagi para tenaga kerja di Indonesia. “Hrapan saya, pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.” pungkas Dewo.