BANYUWANGI | BIDIK.NEWS – Sejak bulan Agustus 2021, Pemkab Banyuwangi melalui Dinas PU Cipta Karya Perumahan dan Permukiman telah memberlakukan regulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB.
PBG merupakan proses perijinan sama halnya seperti IMB, dan wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan.
Aturan PBG ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Plt. Kepala Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Banyuwangi, Danang Hartanto mengatakan, pihaknya berkomitmen meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama terkait pelayanan PBG.
Menurutnya, PBG menjadi salah satu regulasi yang berkaitan dengan salah satu indikator penentu peringkat Ease of Doing Business (EoDB), yaitu Dealing with Construction Permits yang disasar untuk dibenahi dalam UU Cipta Kerja dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Berbagai terobosan pada sektor perizinan bangunan gedung telah diinisiasi melalui peraturan pemerintah ini, sekaligus menyederhanakan dan menetapkan standardisasi perizinan bangunan gedung di seluruh wilayah Indonesia,” kata Danang.
Menurutnya, proses penyelenggaraan PBG melalui sistem elektronik berbasis web yang dikembangkan oleh pemerintah pusat berbentuk Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Sistem ini bertujuan agar masyarakat dapat mengakses melalui website simbg.pu.go.id, serta dapat melengkapi atau input data atau dokumen permohonan secara daring selama 24 jam dimanapun lokasinya.
“Dengan ini, diharapkan proses pelayanan perizinan bangunan gedung dapat dilaksanakan secara umum, mudah dan informatif bagi masyarakat karena berbagai informasi, persyaratan, standar dan ketentuan dokumen perizinan akan tercantum di dalamnya,” jelasnya.
Dia memaparkan, untuk tahap awal permohonan PBG adalah pembuatan akun SIMBG, pengajuan permohonan dan input dokumen yang ditentukan. Kemudian proses verifikasi dokumen di Dinas PU CKPP Banyuwangi,
“Jika layak, maka akan dilanjutkan dengan proses konsultasi teknis. Pada tahap konsultasi ini, pemohon dan perencana akan mempresentasikan rencana bangunan pada pihak penilai teknis atau ahli, sehingga akan mendapatkan arahan teknis dari tim penilai teknis atau ahli agar bangunan yang direncanakan memenuhi standar teknis bangunan,” papar Danang.
“Setelah tahap konsultasi selesai, maka dokumen permohonan akan diteruskan pada DPMPTSP dan dilanjutkan dengan pembayaran retribusi penerbitan PBG. Setelah dokumen PBG terbit, pemohon diwajibkan untuk melaporkan kembali melalui SIMBG jadwal pembangunannya. Bangunan yang dibangun harus sesuai dengan dokumen perencanaan dalam PBG,” imbuh dia.
Danang juga menyampaikan, dalam proses transisi IMB ke PBG secara online, mungkin pada awalnya akan sedikit membingungkan masyarakat awam, karena semua dokumen harus diinput secara online berformat pdf.
Sehingga, Pemkab Banyuwangi menyediakan layanan pendampingan untuk proses input permohonan PBG di Mal Pelayanan Publik selama jam kerja, namun dengan catatan hanya membantu untuk mengarahkan teknis data dokumen bangunan.
“Terkait akun dan sandi password tetap menjadi tanggungjawab kerahasiaan masing-masing pengguna akun,” ungkapnya.
Dengan adanya akun secara online, lanjut Danang, diharapkan masyarakat atau pemohon dapat mengajukan secara mandiri tanpa melalui pihak lainnya, karena informasi dan proses tahap selanjutnya akan disampaikan juga secara elektronik di SIMBG dan melalui email pengguna akun pembuat pengajuan permohonan.
Sementara, Kasubbag Penyusunan Program Dinas PU CKPP Banyuwangi, Roby Kurniawan menambahkan, PBG ini termasuk salah satu bagian dari program Inovation Government Award (IGA) yang dicanangkan Dinas PU CKPP Banyuwangi.
“IGA ini hal yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat. IGA sendiri ada beberapa kriteria, persyaratannya banyak dan masing masing ada pointnya,” ujar Roby.
Dia mengungkapkan, bahwa ada 8 inovasi program Dinas PU CKPP Banyuwangi, yakni :
Sistem Informasi Manajemen Banyuwangi disingkat SIADAMWANGI
Merupakan aplikasi web yang dapat melaksanakan kegiatan administrasi dengan lebih mudah, cepat, transparan, tertib, dan efisien.
Sistem Informasi Monitoring dan Pengendalian disingkat SIMONDAL
Merupakan aplikasi web yang membantu dinas untuk melaksanakan monitoring dan pengendalian kegiatan yang dilakukan di lapangan dengan lebih efektif, efisien dan hasil yang maksimal.
Sistem Informasi penataan ruang disingkat SITARU
Adalah inovasi tentang pertimbangan teknis perencanaan izin pemanfaatan ruang (Advise Planning) dan Keterangan Rencana Tata Ruang Kota/Kabupaten (KRK) yang terintegrasi, efektif dan efisien.
QUICK RESPONSE KEBINAMARGAAN
Inovasi yang meningkatkan pelayanan atau penanganan terhadap masalah jalan kabupaten yang berlubang, penanganan gorong gorong yang rusak atau tersumbat, penanganan terjadinya tanah longsor, dan kerapihan pohon, keindahan taman dan kebersihan trotoar di Kabupaten Banyuwangi
Banyuwangi Informasi Perizinan Perumahan disingkat BAPPER
Merupakan inovasi kemudahan dalam permohonan rekomendasi siteplan perumahan dalam bentuk pengisian secara daring.
Sistem Informasi Rumah Tidak Layak Huni disingkat SERUNI
Merupakan inovasi berupa pendataan rumah tidak layak huni dalam bentuk peta secara digital dengan format nama dan letak sub korrdinat terhadap Informasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Banyuwangi
Sistem Informasi Layanan Penerangan Jalan Umum disingkat SIM LPJU
Adalah bentuk inovasi kemudahan pelayanan publik tentang pengaduan penerangan jalan umum di Kabupaten Banyuwangi.
Sistem Informasi Layanan Cepat Jalan Paving disingkat SI LANCING
Adalah inovasi berupa pendataan jalan yang sudah dilakukan kegiatan pavingisasi yang dilakukan oleh DPUCKPP Kabupaten Banyuwangi dalam bentuk peta secara digital dengan letak sub korrdinat.(nng)