GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai gencar melakukan sosialisasi Undang-undang cukai, agar dapat menekan penggunaan dan peredaran rokok ilegal tanpa cukai.
Tidak hanya itu, peredaran rokok ilegal tanpa cukai sangat berdampak pada pemasukan negara dari pajak cukai rokok. Jika banyak rokok ilegal tanpa cukai beredar dimasyarakat maka negara akan sangat dirugikan.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus melakukan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal dengan melakukan sosialisasi UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Menurut Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Gresik Heru Winoto, peredaran rokok tanpa cukai sangat merugikan negara. Pasalnya, jika rokok yang dijual tanpa lebel cukai praktis negara tidak ada pemasukan.
“Negara akan kehilangan milyaran rupiah atas cukai rokok jika peredaran rokok ilegal masih berlansung. Untuk itu penegak hukum harus lebih intens untuk melakukan operasi gabungan guna memberantas peredaran rokok ilegal, ” tegasnya, Senin (29/11/2021).
Masih menurut Kajari, Bea cukai Gresik sebagai ujung tombak pemberantasan rokok ilegal harus lebih inten dan berani melakukan operasi gabungan dengan mengandeng aparat lain seperti Kejaksaan, Kepolisian dan TNI serta Pemerintah Daerah agar peredaran rokok ilegal dapat diberantas.
” Rutin melakukan kegiatan razia dan operasi lapangan sehingga tidak ada lagi ruang gerak para pengemplang pajak cukai tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Pemda Gresik bersama Bea cukai Gresik terus melakukan sosialisasi UU No.39 tahun 2007 tentang cukai. Salah satu sosialisasi itu dilakukan di Kantor Kecamatan Sangkapura, Kepulauan Bawean, Gresik dengan melibatkan puluhan pedagang toko kelontong dan tokoh masyarakat setempat bebera minggu yang lalu.
Camat Sangkapura, M Syamsul Arifin mengatakan, sosialisasi cukai ini sangat penting dan dibutuhkan masyarakat setempat, selain merugikan penggunanya juga negara ikut dirugikan.
Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah pada sosialisasi ini mengatakan bahwa Pemda Gresik akan genjar melakukan sosialais cukai kepada masyarakat. Masyarakat harus mengetahui jenis-jenis rokok yang boleh dijual maupun yang dilarang, sebab hasil keuntungan cukai yang menjadi pajak oleh negara nantinya kembali ke masyarakat.
“Kalau kita menjual rokok tanpa cukai, negara akan dirugikan. Ketentuan cukai tidak hanya fokus pada produk rokok saja. Ada beberapa produk lain yang wajib dikenakan cukai,” tambahnya.
Pejabat Fungsional Kantor Bea Cukai Gresik, Faisal Andy juga menjelaskan disela-sela sosialisasi bahwa ada beberapa produk yang masuk ke Indonesia harus dan wajib dilekati pita cukai.
Faisal mencontohkan, seperti minuman beralkohol, dan juga produk rokok, dimana sangat sering masuk ke Indonesia adalah jenis rokok polos atau jenis rokok yang tanpa ada campuran cengkeh.
“Terkadang banyak rokok yang memakai pita cukai bekas, ini berbahaya juga melanggar hukum. Pita cukai hanya digunakan sekali dan tidak boleh dipakai berkali-kali,” ungkap Faisal.
Ditambahkannya, sesuai dengan undang-undang ancaman pidana minimal 1 tahun dan diatas 5 tahun penjara. Penjual, pengedar dan pembeli bisa dikenakan juga. (adv/him)