GRESIK – Sebarkan video asusila, terdakwa Jmw. Isnu Widayat, S.Pd warga Jl.Kemlaten Baru IX/65C Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang berprofesi sebagai guru olahraga tingkat dasar menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik akibat perbuatanya.
Sidang yang mengagendakan putusan sela, eksepsi dari kuasa hukum terdakwa ditolak oleh Majelis hakim yang diketuai Wiwin Aridawanti.
Pada amar putusan sela majelis hakim memerintahkan agar perkara ini terus dilanjutkan dengan menghadirkan saksi.
“Menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa dan memerintahkan agar perkara terus dilanjutkan dengan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan,” tegas Wiwin Arodawanti saat membacakan putusan.
Seperti diberitakan, terdakwa yang berprofesi sebagai pengajar dan sudah menjadi ASN didakwa telah melakukan tindak pidana penyebaran video asusila. Peristiwa itu terjadi sekitar bulan Agustus 2020 bertempat di Perumahan Cerme Indah blok E 17 Desa Betiting Kecamaran Cerme, Gresik.
Pada dakwaan disebutkan, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Video yang sempat viral karena salah satu pemerannya adalah guru dan perangkat Desa Kambingan Kecamatan Cerme. Pada adegan video disalah satu hotel di kawasan Pacet, tersakwa dalam keadaan telanjang tanpa menggunakan busana dan kelihatan alat kelaminnya bersama saksi korban berinisila SI berbusana lengkap dengan baju gamis warna coklat dengan memakai jilbab warna orange yang sedang keluar dari kamar mandi.
Video tersebut lalu oleh terdakwa dikirim melalu pesan Whasapp keberapa orang sehingga membuat geger di Desa Kambingan. Merasa nama baiknya tercemar, saksi Korban lalu melaporkan ke polisi.
Sidang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Istianah ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (him)