GRESIK – Sidang perkara tindak pidana persetubuhan anak, dengan terdakwa Mitro (76) warga Kecamatan Wringin Anom, digelar dengan agenda putusan, Selasa (19/10/2021).
Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti menvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 10 juta dengan ketentuan jika tidak membayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyetubuhi anak korban, sebut saja Bunga (14). Terdakwa melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 10 juta subsidair 2 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Nurul Istianah yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Seperti diberitakan, terdakwa diseret ke Meja Hijau atas tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. terdakwa mengakui telah menyetubuhi anak korban selama 3 kali. Terdakwa berhasil menipu daya anak korban dengan iming -iming akan dibelikan hp dan kalung emas.
Atas tipu daya tersebut, akhirnya anak korban terpaksa melayani nafsu bejat terdakwa selama 3 kali. Perbuatan asusila itu dilakukan di pematang sawah dan hanya beralaskan sarung. Perbuatan menyetubuhi anak korban itu dilakukan selang sebulan sekali mulai bulan Juni 2020.
Diceritakan, awalnya terdakwa bermain kerumah korban berniat mengunjungi kakek korban. Tidak berselang lama, terdakwa mengajak korban membeli bakso dengan mengendarai sepeda motor.
Dalam perjalanan, terdakwa menghentikan motornya. Terdakwa dipaksa turun dan mengajaknya ke pematang sawah. Dengan iming-iming dibelikan kalung dan hp, terdakwa berhasil menyetubi anak korban.
Selepas menyetubuhi korban, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 100 ribu. Satu bulan kemudian terdakwa melakukan perbuatan yang sama. Total sampai September 2020 sudah tiga kali terdakwa menyetubuhi anak korban. (Him)