SURABAYA – Gelombang ke-2 pandemi Covid-19 telah berlalu dengan menyisakan berbagai cerita perjuangan mereka yang selamat maupun perjuangan para pekerja di garda depan dalam penanganan dan pencegahan terhadap penyakit tersebut.
Relawan menjadi salah satu pekerja di garda depan yang punya banyak peran di masa pandemi ini. Mereka bertugas sebagai tenaga bantu vaksinasi, pengemudi ambulance, petugas pemulasaraan jenazah Covid, tenaga umum, maupun tenaga administrasi.
Karena itu, posisi relawan sebagai pekerja yang rentan terhadap serangan Covid-19, mendorong PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) memberikan bantuan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK bagi mereka.
Dimana perlindungan diberikan kepada 1.000 relawan Covid-19 di Surabaya selama 3 bulan, yakni mulai Oktober – Desember 2021 dengan 2 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Penyerahan simbolis dilakukan dihalaman Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya di Jl. Arif Rahman Hakim, Surabaya, Rabu (13/10/2021) pagi.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Manager CSR PT PJB Heri Supriyanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Surabaya Achmad Zaini, serta seluruh Kapala Kantor BPJAMSOSTEK se Surabaya Raya, meliputi Kepala Cabang Darmo Guguk Heru Triyoko, Kepala Cabang Surabaya Karimunjawa Indra Iswanto, Kepala Cabang Tanjung Perak Dhyah Swasti Kusumawardhani dan Kepala Cabang Rungkut Rudi Susanto serta para relawan Covid-19 Surabaya.
Guguk Heru Triyoko sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan PJB dengan melindungi para relawan Covid-19 dengan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK. “Kami sangat berterimakasih kepada PT PJB yang telah peduli terhadap para relawan Covid-19 dengan mengikutsertakan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, kepedulian ini juga mendukung Program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran),” ungkap Guguk.
Sementara itu, Heri Supriyanto mengatakan, perlindungan bagi para pekerja rentan salah satu wujud komitmen PJB mendorong upaya pemerataan kesejahteraan sosial masyarakat. “Resiko pekerjaan yang dihadapi sangat besar, mereka punya keluarga yang perlu dilindungi, dengan program JKK dan JKM. Sehingga diharapkan memberikan rasa aman bagi para relawan,” tutur Heri.
Selain itu juga ada penyerahan JKK Meninggal kepada ahli waris alm. Mat Ali (karyawan PT Supama) total sebesar Rp 228.424.000,-,. Meliputi santunan JHT Rp 42.568.430,-, JP berkala Rp 356.600,-/bulan, dan beasiswa untuk 2 anak Rp 3.000.000,-/tahun. Serta santunan JKM atas nama peserta alm. Sri Mulyani yang mendapat Rp 42.000.000,- dan JHT Rp 89.370,-.