SURABAYA, – Polresta Banyuwangi didukung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal) di wilayah Banyuwangi, serta rumah produksi senilai Rp 3,8 Miliar.
Dari ungkap kasus ini, Polda Jatim bersama Polresta Banyuwangi berhasil menangkap lima orang tersangka, yakni ASP (63) warga Desa Sugian Kabupaten Lombok, AAP alias Gus Ali (44) warga Desa Kepel, Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, AUW (57) warga Dusun Mojosari Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, AS (37) warga Dusun Jemblok, Desa Sumo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dan JS (56) warga Jalan Mulawarman, Desa Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan, kasus peredaran dan pembuatan uang palsu ini berhasil diungkap Polresta Banyuwangi.
Para tersangka dibekuk di rest area SPBU Kalibaru, tepatnya di Dusun Krajan Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.
“Pengungkapan ini setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada mata uang pecahan Rp 100 ribu, yang diedarkan di SPBU tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat press conference di Mapolda Jatim, Kamis (7/10/2021).
Dari pengungkapan ini, berhasil diamankan uang pecahan Rp 100 ribuan sebanyak 37. 371 lembar dengan nilai Rp 3,8 Miliar lebih. Para tersangka ini membuat sendiri dengan menggunakan mesin yang mereka siapkan.
“Uang palsu ini diproduksi di Bojonegoro, yang diedarkan di wilayah jawa timur, seperti di Banyuwangi dan Mojokerto,” sebutnya.
Sedangkan tersangka yang bertugas untuk mengedarkan uang palsu ini yakni, tersangka ASP alias Pak So, AAP, alias Gus Ali dan AUW, alias Gus Mad.
“Sementara sebagai pemodal yakni tersangka AS, yang mempekerjakan tersangka JS, sebagai pencetak uang,” jelas Kombes Pol Gatot.
Sementara itu Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengungkapkan, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Banyuwangi, pada tanggal 16 September 2021, pertama kali menangkap tersangka ASP alias Pak So di rest area pom bensin Kalibaru, dengan barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 71 lembar.
“Dari pengakuan tersangka ASP, dia mendapatkan uang itu dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk,” ujar AKBP Nasrun.
Pada tanggal 28 September 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, pihaknya mengamankan tersangka AAP, dan anggota melakukan penggeledahan di rumahnya, yang ditemukan dua tas ransel berisi upal senilai 1 Juta.
“Pengakuan tersangka AAP, upal itu ia dapat dari tersangka lain, yakni AUW yang ada di Mojokerto,” ungkapnya.
Dan ada tanggal 29 September 2021, sekitar pukul 01.0 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka AUW, dengan mengamankan barang bukti 300 lembar pecahan Rp 300 dengan nilai Rp 30 juta.
“Kita peroleh keterangan kembali, kalau upal tersebut dia dapat dari seseorang inisial AS, dan akhirnya tim berhasil menangkap dua tersangka lain yakni JS,” jelas AKBP Nasrun.
Ia juga menyampaikan, para pelaku ini sudah menjalankan aksinya mulai 10 bulan terakhir, sampai saat ini anggota masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, selain uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 37.371 lembar dengan nilai Rp 3,8 miliar, juga satu unit laptop, printer, tinta warna merah, alat untuk mencetak uang serta alat potong kertas.
“Kepada kelima tersangka, akan dikenakan Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda 10 miliar,” pungkasnya.(nng)