BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi menyetujui dan mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan APBD tahun anggaran 2021 menjadi Peraturan daerah (Perda),
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara didampingi tiga Wakil Ketua DPRD, M. Ali Mahrus, Michael Edy Hariyanto, dan Ruliyono, serta diikuti seluruh anggota dewan lintas fraksi, Rabu (29/9/2021).
Hadir dalam rapat paripurna Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Sugirah, Sekretarsi Daerah Mujiono, Asisten Pembangunan dan Perekonomian Guntur Priambodo dan sejumlah kepala SKPD. Sedangkan Camat, Kepala Desa, Kepala bagian dan yang lainnya mengikuti secara virtual.
Laporan akhir pembahasan raperda Perubahan APBD tahun 2021 yang dibacakan, Michael Edy Hariyanto selaku pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan, dalam rapat pembahasan perubahan APBD tahun 2021 antara Banggar bersama Tim Anggaran Daerah (TAPD), terdapat beberapa pertanyaan dari anggota terkait kebijakan eksekutif atas perkiraan PAD.
Kurang sinkronnya antara tema RKPD tahun 2021 dengan kebijakan belanja dan kegiatan program di beberapa SKPD, dan akurasi data jumlah orang miskin di Banyuwangi.
Kemudian beberapa saran – masukan dan harapan dari Banggar diantaranya, program prioritas belanja untuk penanganan kesehatan akibat Covid-19, pemulihan ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial.
Termasuk mendukung program vaksinasi hingga mencapai 70 persen. Disamping penanganan Covid-19, juga harus ada prioritas untuk belanja di sektor pertanian, perikanan, UMKM, Pendidikan dalam rangka persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), dan sektor Pariwisata, serta mempercepat penyaluran bantuan langsung bagi yang menjalankan Covid-19 .
“Secara umum, semua pertanyaan Badan anggaran telah dijawab oleh Tim Anggaran Pemerintah, dengan penjelasan rinci tentang regulasi yang mengaturnya, ucap Michael dihadapan rapat paripurna.
Dan akhirnya, lanjut Michael, berdasarkan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka telah disepakati bersama komposisi Rancangan Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021.
Pendapatan Daerah dalam Rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 mengalami penurunan sebesar 1,19 persen, sehingga menjadi sebesar Rp. 3.221 triliun.
“Proyeksi PAD turun 12,49 persen, sehingga menjadi sebesar Rp. 518,6 miliar. Pendapatan transfer mengalami kenaikan 1,55 persen menjadi sebesar Rp2,345 triliun. Lain-lain pendapatan daerah yang sah juga naik 1,62 persen, sehingga menjadi sebesar Rp. 136,1 miliar,” paparnya.
Belanja Daerah dalam Rancangan perda Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 naik sebesar 2,62 persen, sehingga menjadi sebesar Rp. 3.300 triliun. Pembiayaan Daerah dalam Rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 300,1 miliar.
Sementara Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan, atas pembahasan substantif yang melaksanakan perubahan APBD tahun 2021 dapat menyampaikan aspirasi rakyat Banyuwangi.
“Dengan persetujuan dewan atas Raperda persetujuan perubahan APBD tahun 2021, berarti kita telah menetapkan produk hukum daerah yang menjadi landasan pelaksanaan program pembangunan Banyuwangi baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan hingga akhir tahun anggaran 2021, ujar Ipuk.
Selanjutnya Raperda Perubahan APBD tahun 2021disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Rekomendasi atas hasil evaluasi dimaksud diakomodasikan dalam raperda untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah,” pungkas Ipuk.(nng)