GRESIK – Sidang perkara tindak pidana persetubuhan anak, dengan terdakwa Mitro kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (14/9/2021). Kakek bau tanah itu dicecar pertanyaaan JPU Nurul Istianah atas tindak pidana persetubuhan yang dilakukan terhadap anak korban sebut saja Bunga yang masih berusia 14 tahun.
Sidang berlangsung diruang tirta itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti telah mengagendakan pemeriksaan terdakwa dan dilakukma secara tertutup. Meski digelar secara daring, terdakwa asal Kecamatan Wringinanom, itu didampingi kuasa hukum dari Posbakum PN Gresik, juga petugas Dinas KBPPA Gresik.
Jaksa Nurul Istianah menjelaskan, terdakwa mengakui telah menyetubuhi anak korban selama 3 kali. Terdakwa berhasil menipu daya anak korban dengan iming -iming akan dibelikan hp dan kalung emas.
“Atas tipu daya te4sebut, akhirnya anak korban terpaksa melayani nafsu bejat terdakwa selama 3 kali. Perbuatan asusila itu dilakukan di pematang sawah dan hanya beralaskan sarung. Perbuatan menyetubuhi anak korban itu dilakukan selang sebulan sekali mulai bulan Juni 2020,” tegas Jaksa Nurul.
Diceritakan, awalnya terdakwa bermain kerumah korban berniat mengunjungi kakek korban. Tidak berselang lama, terdakwa mengajak korban membeli bakso dengan mengendarai sepeda motor.
Dalam perjalanan, terdakwa menghentikan motornya. Terdakwa dipaksa turundan mengajaknua ke tengah sawah. Dengan iming-iming dibelikqn kalung dan hp, terdakwa berhasil menyetubi anak korban.
Selepas menyetubuhi korban, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 100 ribu. Satu bulan kemudian terdakwa melakukan perbuatan yang sama. Total sampai September 2020 sudah tiga kali terdakwa menyetubuhi anak korban.
Sidang akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa. Pada perkara ini, terdakwa didakwa pasal 81 ayat (1) UU RI No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Him)