Sidoarjo – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Camat Duduksampeyan Non Aktif, Suropadi telah mengagendakan putusan dari Majelis Hakim Tipikor Surabaya yang diketuai Johanis, Rabu (18/08/2021).
Pada amar putusannya, terdakwa Suropadi dipidana total selama 8 tahun dan 6 bulan. Dengan rincian, terdakwa di vonis hukuman selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Tidak hanya itu, Majelis hakim juga sependapat dengan JPU Kejari Gresik tentang Uang Pengganti (UP) yakni terdakwa di wajibkan membayar UP sebesar Rp. 1,041 Milyar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta benda akan disita untuk negara. Jika tidak ada harta senilai itu, maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun penjara.
Ditambahkan pada putusan, terdakwa terbukti melalukan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan Duduksampean tahun 2017-2019. ” Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.21 tahun 2001. Kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan terdakwa sebesar Rp. 1,041 Milyar,” tegas Johanis saat membacakan putusan.
Pada sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengandilan Tipikor Surabaya ini, terdakwa lansung mengajukan banding. “Saya meminta kepada kuasa hukum saya untuk melakukan banding,” ujar terdakwa usai mendengarkan putusan.
Seperti diberitakan, Camat Duduksampean non aktif, Suropadi diseret ke meja hijau oleh Jaksa Pidsus Kejari Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahagunaan anggaran Kecamatan selama kurun waktu 3 tahun yakni pada tahun 2017 sampai 2019.
Hasil pemeriksaan dan audit dari Inspektorat Gresik diperoleh bahwa selama kurim waktu tiga tahun terdakwa telah menyelewengkan anggaran Kecamatana Duduksampean senilai Rp. 1,041 milyar.
Terpisah Kasipidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa terdakwa didepan sidang telah menyatakan banding. “Kami akan laporkan dulu ke atasan hasil putusan ini dan upaya banding yang dilakukan oleh terdakwa. Sikapa kami saat ini masih pikir-pikir,” tegas Dymas.(him)