SURABAYA – Beny Prayogi Nyotoraharjo, Direktur PT Nugraha Sentosa Kencana (NSK), terdakwa kasus penipuan terhadap PT Sukorejo Indah Textile (SIT). Divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menyatakan perbuatannya terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Jaksa Penuntut yakni pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1)Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah turut serta melakukan penipuan secara berlanjut. Menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara. Menyatakan terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Erintuah Damanik, saat membacakan putusan melalui sidang virtual di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/5/2021).
Menanggapi vonis ini, JPU Yusuf Akbar Amin yang pernah menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh terdakwa.
“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” kata terdakwa melalui ketua tim penasehat hukumnya Tanu Hariyadi.
Untuk diketahui sebelumnya Beny Prayogi, direktur PT Nugraha Sentosa Kencana (NSK), bersama ayahnya, Suwandi Wibowo, didakwa menipu PT Sukorejo Indah Textile (SIT). Jaksa penuntut umum Yusuf Akbar Amin dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa awalnya memesan 24.237,83 kodi sarung Wadimor senilai Rp 22,1 miliar pada akhir 2019. Rencananya untuk dikirim pada Maret hingga Juni 2020.
Terdakwa memberikan lima bilyet giro (BG) untuk jaminan nota pemesanan tersebut tetapi, pada saat dilakukan pencairan sesuai dengan tanggal jatuh tempo, pihak bank memberitahukan kepada PT Sukorejo Indah Textile bahwa BG tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo tidak cukup.
Dua lembar BG yang tidak bisa cair masing-masing senilai Rp 5 miliar dan Rp 5,4 miliar diganti dengan tiga BG bank lain. Masing-masing dua BG senilai Rp 3,5 miliar dan satu lagi Rp 3,4 miliar.
Sementara itu, tiga BG lain yang juga tidak bisa dicairkan senilai total Rp 13 miliar diganti dengan tujuh lembar BG bank lain. Masing-masing Rp 1 miliar, Rp 330 juta, Rp 450 juta, Rp 3,59 miliar, Rp 2,85 miliar, Rp 3 miliar, dan Rp 718,1 juta. Jamil lantas mengkliring 10 lembar BG pengganti tersebut.
Tetapi kembali mendapatkan surat keterangan penolakan dari pihak bank dengan keterangan bahwa dan atau saldo tidak cukup.PT SIT merugi Rp 22,1 miliar dari pengiriman sarung yang tidak dibayar.