SURABAYA – Persoalan proyek reklamasi pantai Watu Dodol di Desa Ketapang, Kec. Kalipuro Kab. Banyuwangi menuai protes dari warga, nelayan hingga aktivis pemerhati lingkungan. Mereka menilai reklamasi yang dilakukan mengancam ekosistem laut dan membunuh mata pencaharian nelayan.
Karena itu mereka melakukan kroscek dan klarifikasi kepada instansi terkait di Surabaya. Pemerhati Lingkungan Hidup, Amir Ma’ruf Khan langsung mendatangi 2 instansi sekaligus, yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) UPT Pelayanan Perizinan Terpadu serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Hasilnya kata Amir, reklamasi di Banyuwangi sampai hari ini belum ada izin. Hal ini berarti yang dilakukan telah menyalahi aturan, karena proses yang dilakukan tidak benar.
“Kami kemarin itu diterima oleh Kasi Perizinan Pertambangan Provinsi Jatim, Pak Agung. Kami mempertanyakan apakah ada pengajuan izin reklamasi baik dari perorangan atau dari pengusaha di Banyuwangi. Jawabannya sampai hari ini tidak ada permohonan izin reklamasi di Pantai Banyuwangi,” ungkap Amir Ma’ruf Khan, Jumat (4/6/2021).
Amir dan tim juga mendatangi Dinas ESDM Jatim. Ia mempertanyakan terkait sisa galian tambang yang dinilainya dapat merusak lingkungan hidup dan membahayakan manusia serta biota laut.
“Orang dari ESDM kemarin meminta jika ada hal yang tidak beres terkait pertambangan yang tanpa izin langsung melaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Di Banyuwangi itu yang punya izin hanya sekitar 15,” terangnya.
Sebelumnya, juga para aktivis dan beberapa LSM baik Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) dan LSM Teropong beserta Ketua Kelompok Nelayan Mentari Timur juga mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim. Tujuannya melapor dan meminta klarifikasi terkait reklamasi laut di Desa Ketapang Selatan, Watu Dodol yang diduga penuh kejanggalan, Senin (31/5/2021).
“Kami di DLH membawa berkas dan bukti-bukti adanya reklamasi laut yang dilakukan pengusaha Banyuwangi. Ada berbagai kejanggalan dalam pelaksanaannya yang kami temukan, termasuk adanya dugaan rekayasa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” katanya.
Sekadar diketahui, reklamasi Pantai Watu Dodol, Desa Ketapang, Kec. Kalipuro, Kab. Banyuwangi menuai protes dari nelayan dan aktivis pemerhati lingkungan. Mereka menilai reklamasi yang dilakukan mengancam ekosistem laut dan membunuh mata pencaharian nelayan.
Warga juga sempat menggelar aksi penolakan dengan sejumlah tanda tangan sebagai wujud protes. Mereka menilai ada dugaan rekayasa terkait prosedur awal Kajian AMDAL yang telah berdampak kerusakan lingkungan hidup laut dan merusak ekosistem laut.