GRESIK – Perintahkan sebar video agar viral dengan judul Oknum Polisi yang berlagak seperti Pengacara, Oknum Polri lindungi Cina, Oknum Polri Arogan, pengacara Totok Dwi Hartono kini duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.
Tidak hanya terdakwa Totok Dwi Hartono, sopir Pribadinya Sutarjo juga turut menjadi terdakwa akibat ulahnya ikut serta menyebarkan berita hoax yang diunggah melalui chanel Youtube.
Sidang yang menyeret pengacara asal Surabaya ini sudah digelar dua kali akan tetapi tidak terpantau oleh Media yang biasa melakukan peliputan di PN Gresik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini, Ferry Hary Ardianto mengatakan bahwa sidang sudah digelar dua kali. “Sidang awal dengan agenda pembacaan dakwaan, selanjutnya pada minggu depan diagendakan pemeriksaan saksi. Akan tetapi, sidang ditunda karena saksi tidak hadir, ” tegasnya, Senin (19/04/2021).
Masih menurut Ferry, perkara ini merupakan perkara limpahan dari Kejati Jatim, dikarenakan locus delicti berada di daerah Gresik, makanya perkara ini disidangkan di PN Gresik.
Ketika disinggung tentang status penahanan terdakwa yang tidak dilakukan penahanan badan, Jaksa Ferry menjelaskan bahwa perkara ini merupakan limpahan dari Kejati Jatim, jadi semua kebijakan dan keputusan ada di Kejati Jatim.
Seperti diberitakan, dalam dakwaan terdakwa Totok Dwi Hartono yang berprofesi sebagai Advokat bersama terdakwa Sutarjo pada hari Senin tanggal 09 Desember 2019 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di Perumahan Royal City Blok Praha A-5 No. 14 C Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara, terdakwa memerintahkan kepada saksi Lukman dan Bima untuk mengapload video dari saksi korban Drs. Syamsudin Djanieb bersama teman-temannya dari PT. Berkat Jaya Land yang datang ke Kantor BPN Gresik guna membicarakan pembahasan tanah yang diblokir oleh pihak BPN.
Waktu itu, pihak PT. Berkat Jaya Land ditemui oleh Kakan BPN dan 3 staff yakni saksi Agus Supriyanto, Kuntarto dan Laksono Budihartono. Sementara itu pada pertemuan tersebut ada saksi Kombespol Syamsudin Djanieb sebagai pembicara dan saksi Kuntarto melakukan pengambilan dokumentasi video pada pertemuan tersebut.
Dokumentasi video inilah yang dijadikan terdakwa untuk menyebar berita hoax dan pencemaran nama baik melalui chanel youtube dengan judul Oknum Polisi yang berlagak seperti Pengacara, Oknum Polri lindungi Cina, Oknum Polri Arogan.
Pada Dakwaan, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informsi Transaksi Elektronik Jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Fatkur Rahman ditunda pada hari Kamis, 22 April dengan agenda pemeriksaa saksi. (him)