SURABAYA – Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memberlakukan sertifikasi elektronik yang dimulai tahun ini disorot pihak Dewan Jatim. Alasannya, banyak publik saat ini tak melek IT dan kurang sosialisasi.
“ Saya minta ditunda terlebih dahulu untuk dimatangkan mekanisme agar tak merugikan publik,”jelas anggota Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo saat ditemui dikantornya, Kamis (4/2).
Politisi asal Partai Golkar ini mengatakan memang harus ada sertifikasi elektronik,namun hal itu hanya berlaku untuk asset yang berkaitan dengan milik negara. “Kalau untuk asset negara silahkan bisa dilakukan system elektronik. Namun, kalau asset publik tentunya akan sulit karena tak semua publik tahu IT,”sambung pria yang gelar Doktor hukum ini.
Diungkapkan oleh mantan ketua Komisi A DPRD Jatim mengungkapkan,dengan memiliki bentuk fisik dari sertifikat tersebut, tentunya merupakan sebuah kebanggan publik. “ Kalau berbasis IT apa ada jaminan keamanan akurasinya. Kalau itu diberlakukan untuk asset pemerintah baik dipusat dan daerah memang harus dilakukan. Kalau untuk publik saya minta ditunda dulu,”jelasnya.
Sekedar diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Dengan terbitnya Permen ini, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
Setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini menyiapkan langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik. Adapun pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi, dan atau dokumen elektronik. ( rofik)