SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH) terbukti melanggar Pasal 20 UU No. 5/1999 dalam penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan. Atas pelanggaran out, Conch dijatuhi denda Rp 22.352.000.000,-.
Keputusan Perkara No.03/KPPU-L/2020 dibacakan Majelis Komisi Ukay Karyadi SE ME (ketua) dan Kodrat Wibowo SE Ph.D (anggota) serta Harry Agustanto SH MH (anggota) dalam sidang daring, Jumat (15/1/2021).
Perkara yang diawali dari laporan publik itu mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 20 UU No.5/1999, khususnya terkait upaya jual rugi dan/atau penetapan harga yang sangat rendah oleh PT Conch South Kalimantan Cement dalam penjualan semen PCC di Kalimantan Selatan.
Berdasarkan proses persidangan yang mulai digelar 23 Juni 2020 dan alat bukti yang diperoleh, Majelis Komisi menyimpulkan Conch selaku Terlapor telah melakukan jual rugi pada 2015, serta menetapkan harga yang sangat rendah pada 2015 – 2019.
“Tindakan jual rugi disimpulkan melalui bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata lebih rendah dibanding harga pokok penjualan untuk penjualan semen jenis PCC di Kalimantan Selatan. Hal ini turut diperkuat laporan Keuangan di 2015, dimana Conch sengaja merugi untuk tujuan tertentu,” kata Ukay Karyadi.
Ditambahkannya, penetapan harga yang sangat rendah itu disimpulkan melalui alat bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata Conch lebih rendah dibanding pelaku usaha pesaingnya untuk penjualan semen jenis PCC di Kalimantan Selatan.
“Kami juga menemukan, Conch secara kepemilikan dikendalikan oleh Anhui Conch Cement Company Limited selaku induk utama perusahaan multinasional yang memiliki kemampuan finansial kuat dan berpeluang besar menguasai industri semen secara global,” ujar Ukay.
Dengan dukungan itu, lanjutnya, Conch memiliki kemampuan dan kekuatan modal finansial untuk menjalankan strategi bisnis dari proses produksi hingga pemasaran. Termasuk strategi penetapan harga agar lebih murah dibanding harga pasar dan/atau harga pelaku usaha pesaingnya.
Penerapan berbagai strategi harga berdampak pada peningkatan pangsa pasar Conch secara signifikan dan keluarnya 5 pelaku usaha pesaing dari pasar penjualan semen jenis PCC di Kalimantan Selatan pada tahun 2015 – 2019.
“Hal ini mengakibatkan pasar semen semakin terkonsentrasi dan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat,” ucap Ukay.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Kami menjatuhkan hukuman denda administratif kepada Conch Rp 22.352.000.000,- atas pelanggaran Pasal 20 UU No.5/1999. Denda harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha,” tegasnya.
Pembayaran denda harus dilakukan selambatnya 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Conch juga wajib melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU.