BLITAR — Diawal tahun 2021 Polres Blitar berhasil menangkap komplotan pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) spesialis di area persawahan di wilayah Kabupaten Blitar. Tim resmob mengamankan barang bukti 10 unit sepeda motor.
Dari giat ungkap ini tim resmob Polres Blitar mengamankan dua pelaku. Masing-masing AN alias Choiri bin Rokngadi 40 tahun, warga Desa Karangrejo Kecamatan Garum. RM pelajar 16 tahun alamat sama. Serta satu orang yang diduga menjadi penadah yakni HTM laki-laki umur 41 tahun warga dusun Banyuurip RT 004/002, Desa Ngadipuro Kecamatan Wonotirto.
Kasubag Humas Polres Blitar AKP Imam Subechi dalam press releasenya menyampaikan. Terungkapnya sindikat curanmor ini berawal adanya laporan kehilangan sepeda motor bernama Gimun laki-laki umur 56 tahun, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, ke Polres Blitar.
Dalam laporannya, korban pada Kamis (31/12/ 2020), sekira jam 10.00 Wib, sedang merumput ( mencari makanan hewan ternak). Mengendarai sepeda motor suzuki smash warna merah dengan nopol: AG 6459 LN, di persawahan Desa Sidodadi, Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
Korban lalu memarkir sepeda motornya di pinggir jalan. Selanjutnya sekitar jam 14.00 wib, korban selesai merumput.
Namun saat hendak pulang, mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak di tempat atau hilang, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar.
Menindaklanjuti laporan tentang tindak pidana Pencurian tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Blitar melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Senin 04/01/2021 sekira jam 03.30 wib petugas berhasil mengamankan Sdr. AN dan RM di Dusun. Bendilmalang Desa Mronjo rt 04 rw 03 Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar Blitar.
Dari hasil introgasi. Para pelaku mengakui telah melakukan kejahatan tersebut di beberapa TKP di wilayah Kabupaten Blitar. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku penadahnya dari barang hasil curian pelaku Sdr. AN dan RM yaitu an. HTN, Lk, 41th, Petani, Islam, Ds. Ngadipuro Kec. Wonotirto , Blitar.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 10 unit sepeda motor hasil curian, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Blitar guna proses lebih lanjut” kata AKP Imam Subechi.
Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela menyampaikan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Blitar untuk proses hukum lebih lanjut
” Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres, kepada tersagka pelaku pencurian akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana.
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan memakai anak kunci palsu ancaman hukuman 9 tahun,” katanya.
Bagi penadahnya akan dijerat dengan pasal Pasal 480 KUHPidana. “Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan ancama hukuman maksimal 4 tahun,” kata Kapolres Blitar.