GRESIK – Setelah dialihkan penahananya dari tahanan rutan ke tanahan rumah oleh Majelis hakim, Terdakwa tindak pidana laka lantas, Amining (36) warga Desa Slemplit, Kedamean divonis ringan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Eddy, hanya menvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 bulan dan 22 hari. Vonis itu jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Harry A, yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Pada amar putusannya Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah meyakinkan atas kelalaiannya saat mengendarai sepeda motor menyebabkan korban Musidah Indrawati meninggal dunia.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana atas kelalainnya mengendarai sepeda motor menyebabkan korban meninggal dunia. Terdakwa melanggar pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 bulan dan 22 hari, ” tegas Eddy saat membacakan putusan.
Pada putusan juga diuraikan pertimbangan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. “Hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya, menyantuni korban dan ada perdamaian dengan keluarga korban. Sementara yang memberatkan akibat kelalaiannya dalam mengendarai sepeda motor membuat korban meninggal dunia, ” jelas Eddy.
Semetara itu, JPU Ferry Harry A akan melakukan upaya banding atas ringannya putusan dari Mejalis Hakim. “Kami akan melakukan upaya banding agar perkara ini diperiksa kembali di tingkat Pengadilan Tinggi, ” jelasnya singkat.
Seperti diberitakan, terdakwa saat mengendarai sepeda motor Vario dengan Nopol No. Pol N 3727 YE dengan membonceng korban Musidah Indrawati aibat kelalainya tidak menyalakan sein kiri saat akan berhenti sehingga ditubruk oleh saksi Andre yang mengendarai sepesa motor honda beat. Akibatnya, terdakwa jatuh dan korban yang dibonceng terlepar dibahu jalam hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.