SURABAYA – Kabar dicabutnya izin usaha empat rumah hiburan umum (RHU) oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya (Disbudpar), agaknya membuat beberapa tempat hiburan malam yang lain mulai gerah. Pasalnya, diduga ada unsur tebang pilih dalam penerapan pencabutan izin tersebut, berdasarkan Perwali 33 tahun 2020.
Empat hiburan malam tersebut yakni, Panti Pijat Kimochi Japanese Massage di Jl Manyar Kertoarjo IV/7-11, Karaoke Queen Jl Manyar 53, Karaoke D’Berry Jl Banyu Urip dan Diskotek Escobar, di kawasan Ngaglik.
Menurut pantauan dilapangan, beberapa RHU yang berstandar besar yang juga rajin dirazia, seakan tidak tersentuh pencabutan izinnya oleh Disbudpar Surabaya. Salah satunya adalah rumah karoke Royal KTV, yang terletak di komplek Gedung Go Skate, Jl. Embong Malang.
Menurut salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya, rumah karoke Royal KTV sudah dirazia sebanyak 3 kali dan terbukti melakukan pelanggaran. Setidaknya 2 stiker pelanggaran Perwali 33 tahun 2020, seharusnya sudah tertempel di RHU tersebut.
Akan tetapi, jangankan disegel atau dicabut izin usahanya, salah satu RHU terbesar di Surabaya tersebut malah tetap beroperasi. Kesan tebang pilih ini, diduga karena adanya oknum yang berkepentingan atau memback up RHU tersebut.
Hal ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto. Saat dikonfirmasi terkait tebang pilih tersebut ia mengatakan, bahwa pihaknya gencar melakukan penutupan tempat hiburan yang masih melanggar Perwali 33.
“Dalam rangka membantu upaya pemerintah memutus pandemi Covid-19, kami bersama Polrestabes Surabaya dan TNI. Kami akan gencar melakukan razia tempat hiburan,” ujarnya, Sabtu (26/09).
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Antiek Sugiharti ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp terkait banyaknya tempat hiburan yang disegel, tapi tidak dicabut izinnya, sampai berita ini diturunkan belum juga memberikan jawaban apapun.
Terpisah, AKBP Wimboko, Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, saat dihubungi melalui telepon pintarnya menyampaikan bahwa pada Minggu dini hari ditemukan Diskotek Star One Jl Kenjeran, kedapatan hendak beroperasional. Belasan ABG yang hendak masuk tempat hiburan itu diamankan bersama 6 karyawan dan seorang pemilik warung.
“Sekitar 23 orang ya. Mereka dikirim ke Mapolrestabes untuk menjalani rapid tes dan tes urine. Nanti juga akan dilakukan sidang tipiring di lokasi,” kata AKBP Wimboko yang memimpin penyegelan diskotik tersebut.
Untuk diketahui, sebuah PDF berisi pencabutan izin tempat hiburan yang beredar di sosial media, sebanyak empat tempat hiburan yang dicabut izinnya adalah tempat hiburan yang bertaraf kecil.