GRESIK – Sidang lanjutan perkara penganiayaan pada korban takmir masjid dengan terdakwa Maftukhin (39) warga Desa Serah RT 01 RW 05, Kecamatan Panceng telah mengagendakan putusan sela, Selasa (22/09/2020).
Pada putusan sela, Majelis hakim yang diketuai Rina Indrajanti menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa dan memerintahkan kepada jaksa agar perkara dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
“Menolak dalil eksepsi dari kuasa hukum terdakwa dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian, ” tegas Rina saat membacakan putusan sela.
Seperti diberitakan, terdakwa Maftuhin diseret oleh Jaksa AA Ngurah Wirajaya ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik atas ulahnya melakukan penganiayaan pada korban Imron yang juga menjadi takmir Masjid Desa Serah Kecamatan Panceng, Gresik.
Terdakwa yang diketahui sebagai pengusaha material nekat aniaya korban karena dikatakan pasir yang dikirim ke masjid untuk pembangunan kwalitasnya jelek. Akibat perbuatan terdakwa, korban Imron mengalami bengkak pada punggung sebelah kiri, sesuai Visum et Repertum Nomor: 08/VER/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019.
Perbuatan tersebut dilakukan pada hari Minggu tanggal tanggal 13 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di sekitar waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. (him)