TULUNGAGUNG – Sudah jatuh tertimpa tangga,itulah kiasan yang di alami oleh Kabag perawatan PDAM Pemkab Tulungagung berinisial DH .Setelah Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana perawatan pipa dan kendaraan Tahun 2016 hingga Februari 2020,kini DH akan di non aktifkan dari jabatannya.
Bupati Tulungagung,Drs.Maryo birowo MM saat di temui di acara Jamasan,Jum’at (04/09/2020),mengatakan pihaknyaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum DH kepada kejari.
“Permasalahan itu,sepenuhnya kita serahkan kepada pihak kejaksaan selaku penegak hukum”,kata Maryoto.
Lebih lanjut Maryoto menegaskan akan menonaktifkan DH atas status kepegawaiannya.Karena posisi DH menjabat sebagai kepala bagian,tentunya sangat mengganggu pelayanan,sehingga posisi tersebut segera di isi oleh orang yang mempunyai kompetensi.
“Kita segera memerin tahkan agar posisinya di isi orang baru,agar pelayanan tetap berjalan sesuai aturan”,katanya
Seperti diketahui pada Kamis (3/9/2020) Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan DH warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru sebagai tersangka. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, DH tak ditahan. Namun DH menjalani tahanan kota mulai Kamis (3/9/20) siang.
Pihak Kejaksaan menjelaskan Modus DH adalah mark up anggaran dan kegiatan fiktif juga memalsukan nota/kwitansi biaya perawatan mobil.
Atas perbuatannya, tersangka DH dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan atau pasal 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(eko purwanto)