SURABAYA – Kasus viralnya di media sosial (sosmed) yang meresahkan warganet terkait fetish kain jarik, akhirnya terjawab sudah.
Kini pelaku bernama Gilang Aprilian Nugraha Pratama salah satu mahasiswa di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dibalik jeruji Mapolrestabes Surabaya.
Pihak penyidik menjeratnya dengan pasal 27 ayat 4 pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 junto pasal 45 undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP ancamannya yaitu 6 tahun penjara.
“Yang bersangkutan kita kenakan UU ITE, bukan tindakan asusila, karena belum memenuhi unsur di Pasal 292 KUHP,” Ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).
Isir menambahkan, motif dari tersangka sejauh ini adalah dapat menimbulkan rangsangan yang bersifat seksual apabila orang ditutupi atau dibungkus kain dan diikat. Ini berdasarkan hasil keterangan dari tersangka kurang lebih terdapat 25 korban dan ini telah dilakukan sejak 2015 sampai 2020.
“Tersangka ini merasa terangsang jika melihat orang dibungkus dengan kain jarik, dan kejadian ini ia lakukan sejak 2015 sampai 2020 dengan total korban mencapai 25 orang,” ungkapnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya sudah melakukan penangkapan terhadap Gilang Aprilian Nugraha Pratama tersangka Fetish kain jarik di Kalimantan Tengah.
“Yang bersangkutan kami tangkap di Kalimantan Tengah,” terang Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dari penangkapan tersangka ini, Polrestabes dan Polda Jatim, berikan apresiasi kepada Polres Kapuas dan Polda Kalteng yang memberikan suport saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka.