GRESIK – Terdakwa penculikan anak, Ach. Muzakki Maulana (25), warga Perumahan Banjarsari Asri, Desa Banjarsari Kecamatan Cerme divonis oleh Mejelis hakim yang diketuai Rina Indrajanti dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 100 juta subsidair 6 bulan penjara, Rabu (29/07/2020).
Vonis tersebut conform (sama) dengan tuntutan JPU Apriando Simajuntak yang dibacakan beberapa minggu yang lalu. Majelis hakim tidak bergeming ketika terdakwa melalui kuasa hukumnnya meminta agar hukumannya diringankan bahkan meminta untuk dibebaskan.
Akan tetapi pada putusan ini, ada perbedaan pendapat terkait BB yang disita oleh Kejaksaan pada perkara yang sempat menghebohkan di Kecamatan Cerme, yakni Barang Bukti (BB) mobil sigra dengan Nopol W 1187 EE, dimana pada tuntutan Jaksa mobil tersebut dirampas oleh negara karena digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana. Akan tetapi, Majelis hakim dalam putusannya memerintahkan agar mobil tersebut dikembalikan pada terdakwa.
“Menyatakan, bahwa terdakwa Ach. Muzakki Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penculikan anak, melanggar pasal 83 Jo Pasal 76 F, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 dan denda Rp 100 Juta subsider enam bulan kurungan,” tegas Rina Indrajanti saat membacakan putusan.
Atas putusan ini, JPU Apriando Simajuntak menyatakan pikir-pikir. ” meskipun dalam vonis conform dari tuntutan akan tetapi BB mobil oleh Majelis Hakim dikembalikan. Untuk itu, kami masih pikir-pikir sambil menunggu petunjuk pimpinan, ” terang Apriando.
Seperti diberitakan, tindak pidana penculikan anak ini dilakukan terdakwa saat korban inisial S yang masih berumur 11 tahun. Anak korban warga Dusun Sukorejo, Desa Ngabetan Kecamatan Cerme dimintai tolong oleh terdakwa untuk menekan gas pedal mobil, setelah mendekat anak korban lalu didorong kemobil dan dibawa kabur.
Kemudian, anak korban berhasil meloloskan diri saat mobil terjebak macet di perlintasan kereta api di jalan raya Cerme. Setelah itu, mobil terdakwa dihentikan warga dan terdakwa dihajar ramai-ramai oleh warga. Selanjutnya, terdakwa diserahkan ke petugas Polsek Cerme.