GRESIK – Terbukti melakukan perbuatan asusila dan persetubuhan kepada keponakannya sendiri yang masih dibawah umur, terdakwa Pujianto (38), warga Dusun Krajan Watu, Kecamatan Badengan Ponorogo, yang tinggal di Perumahan Graha Puncak Anomsari B15, Nomor 6, Driyorejo, Gresik, diganjar dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Tidak hanya itu, terdakwa juga didenda Rp 50 Juta, subsider 3 bulan kurungan, Selasa (30/6/2020).
Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan bujuk rayu dengan melakukan perbuatan asusila dengan berapa kemaluan, memeras payudara dan menyetubui anak korban yang masih keponakannya sendiri.
“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 81 ayat (1), juncto Pasal 76 (D) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Menghukum terdakwa Pujianto, dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Agung saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beatrix N Themar yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 11 tahun.
Lebih lanjut diuraikan, perbuatan ini dilakukan terdakwa Pujianto sejak 2016. Terdakwa telah melakukan perbuatan asusila kepada anak korban yang tinggal serumah. Perbuatan itu dilakukan terdakwa tidak hanya sekali tapi berulangkali. Bahkan terdakwa melukan perbuatan asusila itu dengan nada ancaman, ” Awak mu lek gak nuruti karepan ku tak bongkar rahasia mu kabeh, tak kandakno wong tuwa mu. (Kamu tidak menuruti keinginan ku, tak bongkar rahasia mu, semua saya tunjukkan kepada orang tua mu,” urai Majelis hakim.
Atas putusan tersebut, jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” kata Pujianto dengan didampingi Lukman, penasihat hukum dari LBH Juris Law Firm saat disidang virtual di PN Gresik.