SURABAYA – SPDP kasus senjata api tersangka narkoba asal Pamekasan, Sipudin, diakui oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, telah dikirim pada bulan Januari 2020. Namun tidak dengan berkas perkara hasil penyidikannya.
Hal ini terungkap saat Kasipenkum Kejati Jatim, Anggara Surya Nagara, menyampaikan kepada Bidik terkait SPDP tersebut.
“Iya bg, untuk SPDP perkara senpi sudah kita terima dari penyidik bulan Januari lalu, hanya SPDP saja sementara berkas perkara hasil penyidikan belum kita terima,” kata Anggara melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (15/06/2020).
Lebih lanjut, saat ditanya terkait nomer SPDP perkara senpi tersebut, Anggara malah mengarahkan untuk menanyakan nomer SPDP tersebut ke Polda Jatim. “Monggo dicroscek di polda saja ngge mas ?” imbuhnya.
Pengakuan Anggara ini sangat berbeda dengan yang disampaikan oleh Kasubdit l Tipid Kamneg, Ditreskrimum Polda Jatim, Siswantoro saat dikonfirmasi. Siswantoro mengaku SPDP perkara senpi Sipudin tersebut di kirimkan pada bulan Februari 2020.
“Yang benar dua SPDP mas. Sudah kita kirimkan juga sekitar bulan Februari,” tukas Siswantoro, Jumat (12/06/2020).
Ketika perbedaan bulan tersebut dikonfirmasikan kembali kepada Siswantoro, pria berpangkat Kompol tersebut menyampaikan sesuai dengan kejaksaan saja.
“Sesuai diterima di kejaksaan mas, Januari ya mas,” ujar Siwantoro, Jumat (15/06/2020).
Sebelumnya, Siswantoro menjelaskan bahwa kasus ini dalam proses pemberkasan dan pemeriksaan saksi saksi yakni saksi petugas penangkap, saksi ahli, saksi dari luar yang menyaksikan barang bukti senpi tersebut pada saat penangkapan.
“Kami sedang melengkapi berkas berkasnya, bukti bukti serta keterangan saksi saksi. Selain saksi petugas kita akan minta pendapat ahli apa benar itu senjata api atau air softgun, juga saksi dari luar apa isteri melihat atau ketua Rt yang melihat saat penggerebekan, jadi kita lengkapi dululah,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, mantan Dirreskoba Polda Jatim, Ginting Manik, saat dikonfirmasi terkait perkara narkoba dan senpi yang dipisah berkas perkaranya, menyampaikan bahwa untuk kasus senpi tersangka Sipudin sudah dilimpahkan ke bagian Ditreskrimum Polda Jatim.
“Udah mas. Tanya ke Dir Krim Um njih,” jawab Sentosa Ginting Manik dalam pesan singkat Whatsaap (24/01/2020).
Dalam perkara narkoba Sipudin, sudah diputus oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 10 bulan. Berdasarkan surat putusan nomer 2604/Pid.Sus/2019/PN Sby (04/02/2020), Sipudin hanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Tidak Melaporkan Adanya Tindak Pidana Narkotika”;
Padahal berdasarkan pers release yang digelar oleh Ditreskoba Polda Jatim, saat penggerebekan didapatkan sabu seberat 14,80 gram beserta 2 pucuk senjata api, 2 handphone yang biasa digunakan untuk transaksi dan uang tunai sebesar Rp 1.950.000.
“Selain sabu dan barang bukti lainnya, kami juga menyita dua pucuk senjata api jenis FN dan Revolver serta 30 butir peluru,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, kepada wartawan, Selasa (30/4/2019).
Menurut Ginting, penggerebekan itu dilakukan pada hari Sabtu (27/4/2019), sekitar pukul 21.00 Wib. Penggerebekan itu dipimpin Kanit 3 Subdit III, Kompol M Lutfi dan beberapa orang anggotanya.
Suksesnya polisi menangkap bandar kakap Madura ini, berkat adanya penangkapan salah seorang kaki tangannya bernama Sobirin, 44, warga Dusun Tamberu Barat, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang.