SURABAYA – Polemik terkait surat edaran permintaan penutupan tempat hiburan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19, akhirnya terjawab sudah.
Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya, George Handiwiyanto menyampaikan, bahwa untuk saat ini tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya tidak boleh dibuka terlebih dahulu.
“Nunggu persyaratan protokoler terpenuhi. Masing masing tempat hiburan harus menyesuaikan prosedur protokol kesehatan,” kata George saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Minggu (14/06/2020).
Ia menambahkan, saat ini tempat RHU sedang dalam proses melakukan persiapan prosedur tersebut.
“Sedang persiapan masing masing tempat hiburan. Jadi tunggu dulu (pembukaan tempat RHU),”imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan.
“Tempat RHU diwajibkan melakukan self assesment terlebih dahulu sebelum beroperasi,”ucap Irvan.
Sedangkan terkait dengan Perwali yang sudah terbit dan ditandatangani ia mengatakan, bahwa hal tersebut bukan berarti RHU bisa langsung beroperasi.
“Bukan berarti mereka langsung buka dengan mengatakan mereka sudah siap protokol kesehatan. Yang menyatakan mereka siap dan layak, ya bukan dirinya sendiri,” ujar Irvan, Minggu (14/6/2020).
Menurutnya, penerapan Perwali juga harus melalui proses sosialissi. Untuk melakukan sosialisi tersebut, masih kata Irvan, juga memerlukan waktu.
“Perwali juga harus disosialisasikan terlebih dulu, bukan ujug-ujug (tiba-tiba) langsung boleh buka. Ingat, keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi,” tandasnya.