JAKARTA – Ormas Islam terbesar di Indonesia Muhammadiyah mulai gerah dengan kebijakan pemerintah terkait penanganan Virus Corona atau Covid-19. Salah satunya kebijakan baru yang diistilah dengan istilah “New Normal ” Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menganggap pernyataan pemerintah soal kebijakan baru ” New Normal” dianggao membingungkan masyarakat.
Untuk itu , Haedar Nashir mendesak pemerintah untuk menjelaskan secara detail maksud dan tujuan “New Normal” agar tidak menimbulkan ketegangan antara aparat dan rakyat.
Dicontohkan sikap pemerintah yang dapat memicu persoalan agama , yaitu dengan memutuskannya membuka pusat perbelanjaan tapi masih menutup tempat ibadah.
“Padahal ormas keagamaan sejak awal konsisten dengan melaksanakan ibadah di rumah, yang sangat tidak mudah keadaanya di lapangan bagi umat dan bagi ormas sendiri demi mencegah meluasnya kedaruratan akibat wabah Covid-19,” kata Haedar dalam siaran pers, Kamis, 28 Mei 2020.
Masih kata Haedar, wajar apabila timbul anggapan dimasyarakat jika pemerintah lebih mementingkan urusan ekonomi ketimbang keselamatan masyarakat di balik kebijakan New Normal ini. Karena dianggap pemerintah melonggarkan aturan , kendati laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan wabah Covid-19 masih belum dapat diatasi.
Bahkan Haedar mempertanyakan rencana pemerintah memberlakukan New Normal ini sudah dikaji secara valid dan seksama dengan para ahli epidemiologi. “Penyelamatan ekonomi memang penting, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah keselamatan jiwa masyarakat ketika wabah Covid-19 belum dapat dipastikan penurunannya,” ucap dia.
Ia berharap pemerintah sebaiknya mengkaji kembali lebih seksama kebijakan New Normal itu dan memberikan penjelasan yang objektif serta terbuka, terutama terkait dengan dasar kebijakan “New Normal” dari aspek utama yakni kondisi penularan Covid-19 di Indonesia saat ini. Selain itu , maksud dan tujuan kebijakan tersebut serta konsekuensi terhadap peraturan yang sudah berlaku khususnya PSBB dan berbagai layanan publik.
Adapun yang lain , perlu adanya pengkajian dan penjelasan mengenai jaminan daerah yang sudah dinyatakan aman atau zona hijau yang telah diberlakukan dan persiapan-persiapan yang seksama agar masyarakat tidak menjadi korban, termasuk menjaga kemungkinan masih luasnya penularan wabah Covid-19.