Pemkot Madiun melaunching pembentukan dan pembinaan bagi Sekolah Siaga Kependudukan (SSK), Senin (27/3/2023). (ist)
JAWA TIMUR

Launching SSK Cegah Pernikahan Dini di Madiun

by Haria Kamandanu
27/03/2023
0

MADIUN | BIDIK.NEWS - Untuk mewujudkan tujuan Progam Bangga Kencana lewat pengembangan Pendidikan Kependudukan melalui jalur pendidikan formal sekaligus upaya...

Read more
Kick-off Press Conference Glow & Lovely Bintang Beasiswa 2023. (ist)

Dukungan Berkelanjutan Glow & Lovely Cerahkan Pendidikan Indonesia

27/03/2023
0
Sudiono Fauzan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan selama dua periode.

Gemblengan Pondok Pesantren Antarkan Dion Menjadi Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan

27/03/2023
0
Anggota DPRD Jatim Ahmad Hilmy Saat reses di Probolinggo.

Serap Aspirasi, Gus Hilmy Disambati Pelaku UMKM Soal Kredit Lunak

27/03/2023
0
Anggota DPRD Jatim H.Muzamil Syafi'i saat serap aspirasi di Pasuruan

Tugas Reses, Buya Muzamil Disambati Banjir dan Air Bersih di Pasuruan

27/03/2023
0
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • IKLAN BIDIK
Bidik.news
  • HOME
  • NASIONAL
  • SURABAYA
  • HUKUM-KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • COVID-19
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • SURABAYA
  • HUKUM-KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • COVID-19
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • SURABAYA
  • HUKUM-KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • COVID-19
ADVERTISEMENT
Home HUKUM KRIMINAL

Divonis Conform, PH Terdakwa Penipuan Perumahan Multazam Islamic Residence Banding

admin by admin
28/05/2020
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang telekonferensi terdakwa M. Sidik Sarjono di PN Surabaya

Sidang telekonferensi terdakwa M. Sidik Sarjono di PN Surabaya

SURABAYA – Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai hakim Sutarno, akhirnya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M. Sidik Sarjono, ST, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yakni selama satu tahun penjara (conform).

Dari pantauan jalannya persidangan, terdakwa M. Sidik Sajono, dinyatakan oleh majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan atas penjualan tanah kavling di Perumahan Islamic Residence.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Sidik Sarjono ST, selama 1 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap hakim Sutarno saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Cakra, Kamis (28/05/2020).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan perhatian di masyarakat.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit saat persidangan, terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali, terdakwa belum pernah dihukum, serta antara terdakwa dan pelapor sudah ada perjanjian perdamaian, dengan mengembalikan seluruh kerugian pelapor,”imbuh hakim Sutarno.

Atas putusan ini, Putu Bagus Uta Dharma Susila, penasihat hukum (PH) terdakwa, menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir,”ujar Putu saat ditanya terkait tanggapannya atas vonis majelis hakim.

PH terdakwa, saat ditemui usai jalannya sidang menyampaikan, bahwa ia akan mengajukan upaya banding. Langkah banding ini dikarenakan sudah ada pengembalian uang seluruhnya dari kliennya terhadap pelapor. Sehingga tidak ada kerugian yang ditimbulkan.

“Pertimbangan saya mengajukan langkah banding ini jelas. Bahwa perkara ini tidak ada kerugian. Kan majelis hakim ini juga mengatakan bahwa tidak ada kerugian. Sudah dikembalikan. Lha kok kok vonisnya sama dengan tuntutan,”kata Putu.

Lebih lanjut Putu mengatakan bahwa perkara ini adalah perjanjian. Menurutnya, dalam perkara ini kliennya seharusnya bisa lepas dari jeratan hukum yang didakwakan oleh JPU. “Harus lepas, dasar saya harus lepas,”tandasnya

Diketahui, Dalam menjalankan modus penipuannya, terdakwa Sidik Sarjono telah mencatut nama Ustad Yusuf Mansur yang dipakai terdakwa Sidik Sarjono untuk meyakinkan korban.

Tertarik dengan gombalan terdakwa, korban pun akhirnya membeli 2 buah kavling seharga Rp 354 juta. Kavling tersebut berada di blok C-20 dan C-21 Perumahan Multazam Islamic Residance, desa Kalanganyar, kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Dikarenakan tidak ada progres yang jelas, saksi Juhdi Syahirul Alim melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.

Selain kasus ini, lima kasus serupa dengan pelapor yang berbeda sudah menanti Sidik Sarjono. Penyidik Polrestabes Surabaya pun sudah mengirimkan SPDP lima perkara itu ke Kejari Tanjung Perak.

Related Posts:

  • Terdakwa Penipuan Perumahan Syariah, Dituntut 1 Tahun Penjara
    Terdakwa Penipuan Perumahan Syariah, Dituntut 1 Tahun…
  • Terbukti Lakukan Penipuan, Hiu Kok Ming Divonis 3 Tahun Penjara
    Terbukti Lakukan Penipuan, Hiu Kok Ming Divonis 3 Tahun…
  • Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5 Tahun Penjara
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5 Tahun…
  • Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam Tahun Penjara
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam Tahun…
  • Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir Divonis 20 Tahun Penjara
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir Divonis…
  • Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima Bulan Penjara
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima Bulan…
Previous Post

Inilah Komitmen BPJAMSOSTEK Sidoarjo Bantu Pemerintah Perangi Covid-19

Next Post

Ratusan Pedagang di Empat Pasar Ini Jalani Rapid Test

admin

admin

Related Posts

Pemkot Madiun melaunching pembentukan dan pembinaan bagi Sekolah Siaga Kependudukan (SSK), Senin (27/3/2023). (ist)

Launching SSK Cegah Pernikahan Dini di Madiun

27/03/2023
0
Kick-off Press Conference Glow & Lovely Bintang Beasiswa 2023. (ist)

Dukungan Berkelanjutan Glow & Lovely Cerahkan Pendidikan Indonesia

27/03/2023
0
Sudiono Fauzan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan selama dua periode.

Gemblengan Pondok Pesantren Antarkan Dion Menjadi Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan

27/03/2023
0
Anggota DPRD Jatim Ahmad Hilmy Saat reses di Probolinggo.

Serap Aspirasi, Gus Hilmy Disambati Pelaku UMKM Soal Kredit Lunak

27/03/2023
0
Anggota DPRD Jatim H.Muzamil Syafi'i saat serap aspirasi di Pasuruan

Tugas Reses, Buya Muzamil Disambati Banjir dan Air Bersih di Pasuruan

27/03/2023
0
 Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra H.Rohani Siswanto , SE saat reses di Desa Randugong Kecamatan Kejayan Pasuruan

Serap Aspirasi, H.Rohani Ditanya Warga Kejayan Soal Perda Pesantren

26/03/2023
0
Next Post
Caption : para pedagang pasar saat mengikuti rapid test. (Monas)

Ratusan Pedagang di Empat Pasar Ini Jalani Rapid Test

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • IKLAN BIDIK

  • HOME
  • NASIONAL
  • SURABAYA
  • HUKUM-KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • COVID-19

Copy Right PT Pulitzer Indonesia Media © 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • SURABAYA
  • HUKUM-KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • COVID-19

Copy Right PT Pulitzer Indonesia Media © 2022

Go to mobile version