GRESIK – Seluruh hakim dan pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Gresik melakukan Rapid Test covid -19 massal yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik.
Rapid Test ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona dilingkungan peradilan. Terlihat hakim dan pegawai di PN Gresik semua diwajibkan mengikuti Rapid Test ini.
Terhitung ada sekitar 77 orang yang terdiri dari hakim, pegawai, staf dan karyawan di PN Gresik mengikuti Rapid Test ini.
” Rapid Test ini dilakukan untuk mengetahui dan mengantisipasi penyerabaran virus Covid-19 dilingkungan PN Gresik. Ucapan terima kasih kepada Dinas Kesehatan yang telah memfasilitasi untuk melakukan Rapid Test secara massal, ” tegas Herdiyanto Sutantyo selaku Humas PN Gresik.
Ditambahkan Herdy, Lingkungan Peradilan saat ini memang rawan akan penyebaran virus Covid-19. pasalnya, dikantor Pengadilan banyak orang dari berbagai daerah yang datang untuk mencari Keadilan meskipun sidang pidana dilalukukan secara teleconfrence.
“Alhandulillah, seluruh hakim, pegawai, staaf dan karyawan di PN Gresik hasil test nya negatif. Tidak ada satupun yang dinyatakan positif atau reaktif, ” terangnya.