SURABAYA – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dan PT Pos Indonesia (Persero), melalui Kantor Pos Surabaya, melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama terkait pembayaran denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas serta pengiriman barang bukti melalui kantor pos.
“Ini adalah upaya kita untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada para pelanggar tilang untuk lebih efektif dan efisien. Para pelanggar yang tidak bisa datang, mereka bisa membayar lewat pos, kemudian nanti barang buktinya juga bisa dikirim melalui pos. Misalnya STNK,”tutur Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Wagiyo Santoso, seperti dikutip oleh BIDIK.NEWS, saat ditemui di ruangannya, Selasa (25/02/2020).
Masih kata Wagiyo, selain barang bukti pelanggar tilang, untuk barang bukti dari perkara perkara pidana umum lainnya, kantor pos juga bisa melayani apabila ada permintaan untuk dikirim karena jauh dan tidak sempat mengambilnya.
“Kalau ada yang mau mengambil barang bukti contohnya sepeda motor, karena jauh tidak sempat untuk datang, minta dikirim, ya kita kirim melalui kantor pos. Untuk biaya pengiriman yang mengatur kantor pos. Dari kita tidak ada biaya. Yang ada untuk biaya denda tilang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, menurut pengakuan Wagiyo, kerja sama yang dilakukan Kejari Tanjung Surabaya dengan Kantor Pos Surabaya berlaku hanya selama dua tahun. Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya akan mengevaluasi kesepakatan kerjasama setelah habis masa waktunya.
“Kita lihat nanti perkembangannya. Karena program ini bukan yang baru. Sebelumnya, Kejari Surabaya juga sudah melakukan pada tahun yang lalu. Tapi ini adalah pertama bagi Kejari Tanjung Perak,”katanya.
Diakhir wawancara, Wagiyo berharap program baru yang diluncurkan oleh Kejari Tanjung Perak bekerja sama dengan PT Pos Indonesia ini, bisa memenuhi harapan (ekspektasi) masyarakat akan pelayanan bagi para pelanggar tilang yang tidak sempat mengambil karena jauh ataupun sibuk bekerja.
“Kami harapkan program ini dapat memenuhi ekspektasi masyarakat terkait pengambilan surat tilang,”pungkasnya