KOTA BATU – Selain mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba, Polres Batu juga mengamankan dua tersangka yang dengan sengaja akan memperjual belikan dan memelihara hewan dilindungi.
Dua tersangka tersebut merupakan warga asal Kota Malang. JN, asal Kedungkandang, dan S, asal Kecamatan Lowokwaru, ditangkap petugas Polres Batu pada 19 Februari lalu.
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK mengatakan, tersangka JN sebagai pengantar satwa liar jenis Kukang Jawa ditangkap saat berada di depan sekolah MAN 1 Kota Batu.
Sedangkan tersangka S ditangkap lantaran telah menawarkan satwa yang dilindungi itu melalui media sosial atas nama RS. Dia menawarkan jenis kukang Jawa dengan harga Rp 500 ribu.
“Saat itu petugas kami dapat informasi dari Facebook untuk memancing. Saat hendak transaksi di Kota Batu, berhasil didapat barang bukti kukang Jawa dan sepeda motor untuk mengantar atau mengangkut kukang yang ditutup dengan sprei,” beber kapolres.
Kedua tersangka itu sudah mengetahui kalau yang dijual merupakan satwa dilindungi. “Kemudian petugas dapat kukang. Ternyata di rumah masih menyimpan satu jenis hewan dilindungi, yakni kadal Papua, dan diminta untuk menyerahkan,” tambah kapolres.
Akibat dari perbuatannya itu, kedua tersangka dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Mereka diancam hukuman dengan kurun waktu selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Tersangka S mengaku mendapatkan hewan itu dari temannya di Blitar. Ia membeli seharga Rp 250 ribu. Hewan tersebut baru dimiliknya selama satu bulan.
“Yang Kadal baru dua minggu beli. Harganya Rp 200 ribu. Belinya dengan cara cash on delivery (COD) di daerah Blimbing,” ucap S.
Sedangkan untuk kedua satwa yang dilindungi tersebut kini oleh Polres Batu diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Malang Raya.