SURABAYA – Yusril Firmansyah, remaja dengan tatto di wajah yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika berbahaya jenis sabu seberat 1,17 beserta pipetnya, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/01).
Dari pantauan di ruang sidang Sari 2, terdakwa menjalani sidang estafet dengan tiga agenda sekaligus, yaitu pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi penangkap, dan pemeriksaan terdakwa.
Pada agenda pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan surat dakwaannya. Dalam surat dakwaan JPU Suparlan disebutkan, terdakwa Yusril Firmansyah didakwa telah melakukan tindak pidana perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
“Terdakwa didakwa telah melanggar sebagaimana dakwaan pertama pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, dan dakwaan kedua terdakwa didakwa dengan pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009,”ucap JPU Suparlan.
Saat membacakan dakwaannya, JPU Suparlan sempat menuai protes dari terdakwa Yusril terkait barang bukti yang disebutkan. Hal ini membuat JPU menghentikan membaca. “Lha iya, dengan berat 1,17 beserta pipetnya,”ujar Suparlan.
Pada agenda kedua, saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya, Sutrisno, membeberkan kronologis penangkapan terhadap terdakwa. Saat itu Sutrisno mengaku mendapatkan informasi tentang adanya penyalagunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa.
“Kami tangkap terdakwa saat bersama wanita (Luluk) berada di sebuah Homestay OYO. Barang bukti berupa pipet kaca yang terdapat sisa sabu didalamnya itu, kami dapatkan di rumahnya di almari kamar terdakwa. Dia mengaku terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara diberi oleh Pandu (DPO),”terang Sutrisno.
Usai mendengar keterangan saksi, dan ditanyakan terkait kebenarannya kepada terdakwa, spontan langsung dibenarkan dan anggukan oleh terdakwa. “Benar pak,”tukas Yusril.
Pada agenda ketiga, yakni pemeriksaan terdakwa, Yusril mengaku hanya mengantarkan Luluk ke Homestay OYO. Ia juga mengaku barang bukti pipet kaca yang ditemukan dirumahnya adalah miliknya. “Saya cuma ngantar Luluk. Pipet itu memang milik saya,”kata Yusril.
Usai dirasa cukup, hakim kemudian meminta kepada JPU Suparlan agar segera membuat surat tuntutan. Oleh JPU Suparlan kemudian disanggupi pada pekan berikutnya. “Siap pak hakim,”pungkas Suparlan.