BANYUWANGI – Sebanyak 44 orang tersangka kasus perjudian dari 30 kasus, berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi.
Puluhan tersangka perjudian tersebut di giring ramai-ramai di halaman Mapolresta Banyuwangi saat pers release, Rabu (11/12/2019).
Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifudin mengungkapkan, penangkapan para tersangka tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Atas dasar laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banyuwangi dibantu Polsek setempat, selama 5 hari melakukan penyelidikan dan penyidikan, mulai tanggal 6 – 10 Desember berhasil menangkap 44 kasus perjudian.
“Dari 30 kasus perjudian yang diungkap itu, terdiri dari 7 jenis kasus perjudian, diantaranya cap jiki, capsa, togel, togel online, sanggong, bilyard, dan ceki,” ungkap Kapolres.
Untuk barang buktinya, lanjut Kapolres, ada 14 macam, yaitu uang tunai senilai Rp. 4.585.000,-, 15 unit ponsel, remi, meja bilyard, ATM, 1 unit sepeda motor, dan lainnya.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat pasal 303 tentang perjudian, dengan ancaman minimal 4 tahun maximal 10 tahun penjara,” tegasnya.