BANYUWANGI – AH (57), seorang juragan buah diduga telah melakukan penyimpangan seksual (sodomi) terhadap anak di bawah umur.
Dalam aksinya tersebut tersangka diketahui telah menyodomi dua bocah hingga belasan kali. Kedua korban yaitu AP (13) dan D (15), mereka adalah kuli bakul buah di tempat usaha tersangka.
Sebelum menjadi juragan buah, tersangka AH merupakan mantan seorang Kepala Dusun (Kadus) Mulyosari, Desa Bunder, Kecamatan Kabat.
Kasus sodomi ini awalnya terungkap dari pengakuan korban AP, yang mengeluhkan sakit dan sering keluar darah di bagian alat kelaminnya. Selanjutnya, paman korban memeriksa celana dalam korban dan melihat adanya bekas bercak darah.
Karena terus didesak oleh pamannya, korban AP akhirnya mengaku bahwa dirinya dan seorang temannya berinisial D, sering disodomi oleh tersangka AH sejak bulan Februari 2018 hingga 7 November 2019.
“Tersangka ini telah menyodomi kedua korban total sebanyak 11 kali. Bersama korban AD sebanyak 6 kali dan korban D 5 kali. Aksi sodomi terhadap kedua korban dilakukan di gudang buah miliknya,” kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat press release di Mapolsek Kabat, Rabu (05/12/2019).
Mengetahui kejadian itu, paman korban langsung melaporkan tersangka ke Mapolsek Kabat. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan membawa kedua korban ke RS Fatimah untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan di RS Fatimah, kedua korban diketahui telah terinfeksi penyakit menular seksual akibat sodomi tersebut.
“Selanjutnya, Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka di rumahnya,” ungkap Kapolresta.
Ia menambahkan, sebelum melancarkan aksinya, kedua korban terlebih dahulu diancam akan dipecat oleh tersangka jika menolak melayani keinginan nafsu bejatnya.
Selain itu, tersangka kerap memberi uang sebesar Rp 50 ribu sebagai uang tutup mulut disetiap aksinya.
Tersangka juga mengaku, bahwa bukan hanya dirinya yang melakukan sodomi terhadap korban. Karena sebelumnya, hal serupa juga pernah dilakukan oleh orang lain.
“Saya khilaf dan menyesal,” ucap tersangka saat ditanya awak media.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 ,(2) .(5) atau Pasal 82 ayat 1. (4), UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.(swr)