JEMBER – Agenda hearing terkait persoalan pembangunan drainase di RW 023, Lingkungan Kloncing dan Karangbaru, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari Jember di ruang sidang Komisi C, Senin (18/11/2019), tidak berjalan sesuai rencana.
Hearing yang seharusnya dihadiri PU Bina Marga Jember, LPSE, dan rekanan ini, hanya di hadiri Perwakilan Warga dan ketua Komisi C beserta anggota. Meski tanpa kehadiran Dinas terkait dan pelaksana proyek, dengar pendapat dengan warga tetap dilaksanakan.
Hearing dipimpin langsung Ketua Komisi C, David Handoko Seto, yang mempersilahkan para perwakilan menyampaikan apa saja yang menjadi keluhan warga.
Heri yang hadir mewakili Ketua RW 023 dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa terima kasihnya, atas waktu dan kesempatan bisa bertatap muka langsung dengan pimpinan Komisi C.
Menurut Heri, Berkaitan dengan keluhan warga terkait pengerjaan drainase bukan main-main dan ini fakta. Persoalan penggalian saluran yang makan badan jalan, serta kondisi drainase yang dinyatakan tidak bertutup ini telah merisaukan warga.
“Pak Dewan kan sudah turun langsung ke lokasi proyek dan melihat seperti apa fakta dilapangan, kami sangat berterima kasih sekali dengan adanya proyek di lingkungan kami, namun yang kami sesalkan pelaksanaan proyek yang mengabaikan lingkungan. Sehingga timbul persoalan seperti hari ini,” jelasnya.
Hal senada juga di sampaikan Arik, selaku perwakilan RT 02 yang menyayangkan ketidakhadiran Dinas terkait serta pelaksana proyek.
“Maaf Pak Dewan, sebagai warga, saya sangat kecewa sekali ketika ada persoalan yang munjul dinas terkait tidak hadir tampa alasan yang jelas, ini betul-betul membingungkan kami sebagai warga,” tuturnya.
Merespon penyampaian perwakilan warga, David Handoko Seto menyampaikan. ” Ya kita akan tindaklanjuti apa yang menjadi persoalan warga ini, dan sangat disayangkan sekali ketika dinas terkait dan pelaksana proyek tidak menghadiri undangan komisi C DPRD Kabupaten Jember,” ungkap David.
Usai dengar pendapat, dihadapan Awak Media David menyampaikan “Kita akan menindak lanjuti dan akan menegur pihak PU Bina Marga untuk disampaikan kepada pemenang tender untuk segera berkoordinasi dengan warga,” tuturnya.
Kalau memang masyarakat merasa dirugikan dengan proyek yang dilaksanakan, ini kembali kepada perencanaan yang kurang tepat menurut saya.
Kita berharap LPSE tidak asal-asalan menunjuk pemenang proyek kalau dia tidak bisa berkomitmen dengan warga setempat.
DPRD Jember dalam hal ini Komisi C sangat menyesalkan ketidak hadiran PU Bina Marga, LPSE dan rekanan,kalau info wakil ketua Komisi A yang sempat berkomunikasi dengan PLT Dinas PU Bina warga “karna masih belum adanya petunjuk Bupati,ini yang juga saya sesalkan, mosok urusan yang sekecil ini harus menunggu Bupati,” cetusnya.
Saya pikir,pejabat-pejabat ini mandul, PLT – PLT ini tidak punya kewenangan untuk menyelesaikan persoalan yang kecil-kecil seperti ini.
Mestinya urusan kecil begini cukup kasi lah, tapi kepala Dinas yang statusnya PLT Ketika di hubungi harus menunggu petunjuk Bupati. Berarti mereka memandang sebelah mata kepada DPRD, dan ke depan kita akan evaluasi mereka.(MONAS)