SURABAYA | Prihatin atas peristiwa aksi bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan Sumut, Rabu (13/11) dan sebagai antisipasi adanya aksi terorisme lanjutan di Jatim, Komisi A DPRD Jatim mendesak gubernur Jatim untuk segera menerbitkan Pergub.
Pergub tersebut sebagai landasan penerapan dari Perda No 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan masyarakat. “Perda toleransi ini merupakan cikal bakal upaya Pemprov melakukan pencegahan atau antisipasi perkembangan radikalisme dan terorisme di Jatim. Kita bisa bergerak secara teknis kalau ada Pergubnya. Oleh sebab itu kita mendesak gubernur secepatnya membuat pergub tentang toleransi tersebut,”ungkap Ketua Komisi A DPRD Jatim Mayjen TNI (purn) Istu Hari Subagio saat ditemui dikantornya, Kamis (14/11).
Mantan Pangdam Bukit Barisan ini mengatakan Perda toleransi yang digagas oleh DPRD Jatim ini telah diakui ditingkat nasional dalam antisipasi penyebaran teroris.
”Dan tentunya kalau pergub ini segera dikeluarkan tentunya deradikalisasi segera bisa dilakukan untuk mempersempit pergerakan teroris di Jatim,”imbuh mantan gubernur Akmil Magelang ini.
Ditambahkan oleh pria kelahiran Nganjuk ini, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang namun tetap meningkatkan kewaspadaan pasca aksi bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan kemarin.
“ Kalau ada tetangga atau orang yang mencurigakan segera lapor ke pihak kepolisian terdekat karena hal ini merupakan sebagai upaya untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan meningkatkan kewaspadaan secara otomatis akan mempersempit gerak dari teroris,”tandasnya.
(rofik)