SURABAYA | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Joko Susanto melayangkan tuntutan berbeda pada enam tersangka kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Untuk terdakwa I Hasan Ahmad dengan hukuman penjara selama enam tahun. Terdakwa II Ali dan terdakwa III Abd. Muqadir selama lima tahun. Sedangkan untuk terdakwa IV Buhori dan terdakwa V Abd. Rahim serta terdakwa VI Satiri masing-masing empat tahun.
“Menetapkan terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan,” kata JPU Joko saat bacakan surat tuntutan, Kamis, (14/11/2019).
Usai dibacakan surat tuntutan, hakim ketua Rochmat memberikan waktu selama dua pekan untuk pembelaan.
“Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, (28/11/2019) mendatang, sidang kami tutup,” kata Hakim Rochmat sembari mengetuk palu tiga kali tanda berakhirnya sidang.
Pembakaran Polsek Tambelangan tersebut dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta dan membuat Polsek Tambelangan rata dengan tanah. 11 Sepeda motor baik milik pribadi maupun dinas juga Habis terbakar. Kerugian material dalam kasus ini sebesar Rp 10 miliar.
Penasehat hukum enam terdakwa kasus dugaan pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, Dimas Aulia Rahman, menilai bahwa tuntutan yang dilayangkan JPU atas kliennya terlalu berat.
Sebab, bagi mereka kliennya ini tidak melakukan lemparan atau pembakaran. Dia berdalih dalang dari peristiwa itu belum ditemukan. “Keberadaannya pun tidak diketahui dimana,” terang Dimas usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (14/11/2019).
Dia mengatakan saat peristiwa kliennya sedang membeli nasi goreng.
“Selang berapa waktu ada mobil damkar. Disitu dikira klien kami ini menghalang-halangi massa. Padahal klien kami menghalangi massa untuk tidak masuk ke Polsek,” terangnya.
Ditanya perihal perbedaan tuntutan yang diterima, Dimas mengaku yang membedakan adalah peranannya.
“Dan tidak ada bom molotov, Semuanya batu dalam fakta persidangan yg membedakan peranannya,” tandasnya. (J4k)