GRESIK – Gugatan Praperadilan Sekda Gresik non aktif, Andhy Hendro Wijaya, terhadap Kejari Gresik, ditolak. Putusan itu disampaikan Hakim Rina Indrajanti di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (11/11/2019).
Hakim tunggal Rina Indrajanti menolak atau tidak dapat diterima atas praperadilan keabsahan tersangka dengan memakai dasar frase melarikan diri. “Mengadili, menyatakan bahwa praperadilan atas keabsahan penetapan tersangka dari pemohon tidak dapat diterima,” tegasnya.
Dalam putusan hakim, dari beberapa bukti dan saksi yang dihadirkan pemohon, Hakim berpendapat bahwa dua alat bukti panggilan sebagai tersangka sah dan tidak pernah di penuhi pemohon. “Tidak datang memenuhi panggilan secara patut, dinilai pemohon tidak kooperatif dan telah melarikan diri,”ujarnya.
Tidak hanya itu, bukti kalau pemohon tahu mendapat panggilan dari termohon baik sebagai saksi maupun tersangka. Ketika termohon menghadirkan saksi Sepri, Lilis Setyowati yang mengatakan bahwa pemohon tidak masuk kantor mulai tanggal 14 Oktober.
“Saksi mengatakan waktu itu, pemohon pernah menghubunginya untuk mencancel hotel, saksi juga memberitahukan kalau ada panggilan dari termohon. Pemohon tahu kalau dipanggil secara patut oleh termohon akan tetapi dia jawab, “saya tidak akan datang karena saya sudah di TO, “. Dengan keterangan saksi iki dapat disimpulkan bahwa kedudukan pemohon telah melarikan diri, ” terangnya.
Ditambahkannya, dalam bukti surat termohon dari Bupati Gresik, bahwa pemohon sejak tanggal 14 Oktober tidak masuk kerja dan telah diberi peringatan oleh Bupati secara tertulis.
Tekait status melarikan diri atau DPO yang tercantum dalam Sema No. 01 tahun 2018, hakim Rina mengatakan ada alternatif atau pilihan antara melarikan diri atau status DPO. Dalam perkara ini, pemohon telah dianggap melarikan diri.
“Frase melarikan diri atau DPO penyidik memiliki dasar hukum yakni Surat edaran Sejampidus yang dijadikan dasar termohon menetapkan sesoorang melarikan diri atau proses DPO,” urainya.
Sementara itu, dalam materi pokok hakim sependapat dengan termohon bahwa mengacu pada pasal 184 KUHAP disebutkan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk menjadikan seseorang menjadi tersangka jika ada bukti permulaan dan dua alat bukti yang cukup.
“Hakim berpendapat penyidikan pengembangan yang dilakukan termohon sah meskipun perkara pokok belum incracht. Pasalnya, termohon telah memeriksa saksi baru dan ada tambahan dua saksi baru dengan tersangka Andhy Hendro Wijaya, ” ulas Rina.
Tekait status melarikan diri atau DPO yang tercantum dalam Sema No. 01 tahun 2018, Hakim Rina mengatakan ada alternatif atau pilihan antara melarikan diri atau status DPO. Dalam perkara ini, pemohon telah dianggap melarikan diri.
“Frase melarikan diri atau DPO penyidik memiliki dasar hukum yakni Surat edaran Sejampidus yang dijadiman dasar termohon menetapkan sesoorang melarikan diro atau proses DPO,” urainya. (him)