GRESIK | Sidang gugatan praperadilan dengan pemohon Sekda Gresik telah mengagendakan pemeriksaan 6 saksi terdiri dari satu saksi ahli pidana Dr. Bambang Suhariadi, SH MHum yang dihadirkan oleh pemohon, sidang 5 orang saksi yakni 2 satpam perum Green Garden, mantan Kasidpisus Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto, Penyidik Pidsus Kejari Gresik I Made Agus Mahendra Iswara dan Kepala BKD Gresik, Nadlif, Kamis (07/11/2019).
Dari beberapa saksi yang dihadirkan diperoleh fakta bahwa selama ini sejak pemohon dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka mangkir. Tidak hadirnya tersangka, oleh penyidik dicari keberadaannya, baik di rumah pribadi maupun dikantornya mengingat dia adalah ASN.
“Sudah hampir 2 minggu lebih, pak Andhy tidak terlihat dirumahnya, ” tegas M. Haidar salah satu security Perumahan Green Garden tempat tinggal tersangka.
Masih menurutnya, hampir setiap hari petugas dari kejaksaan selalu datang dan menanyakan apakah pak Andhy pulang kerumah atau tidak. “Bahkan petugas memberikan nomer call centre untuk menghubungi petugas jika Andhy pulang atau terlihat dirumahnya,” tegas saksi security lainya Febri didepan sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Rina Indrajanti.
I Made Agus Mahendra Iswara juga mempertegas bahwa penyidik sudah lakukan panggilan sesuai SOP dan KUHAP kepada tersangka, ” kita sudah layangkan panggilan saksi maupun tersangka hingga berkali-kali akan tetapi pemohon tidak pernah hadir. Surat panggilan kita buat rangkap dua, diserahkan kepada kantor pemohon maupun rumah pemohon yang diterima lansung oleh istrinya,” tegas saksi dari penyidik Kejari Gresik, Iswara sapaan akrabnya.
Masih menurut Iswara, penyidik dalam menentukan tersangka Sekda Gresik bukan serta merta berpedoman legitimasi hasil putusan PN Tipikor Surabaya atas terdakwa M. Mukhtar, akan tetapi penyidik dari awal sudah mengantongi permulaan awal dan lebih dari dua alat bukti.
“Ada kebijakan pimpinan waktu mau menetukan tersangka Sekda Gresik, situasi nasional yaitu pileg dan pilpres, sehingga penentuan tersangka Andhy Hendro Wijaya dipending dulu. Sambil menunggu kondusif mengingat pak Andhy merupakan pejabat publik” tegasnya.
Sementara itu, mantan Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto menegaskan bahwa penyidik memiliki SOP pada penyidikan yang tentunya berdasarkan KUHAP. Untuk tersangka Andhy Hendro Wijaya penyidik membuat Berita Acara Pemeriksaan baru dan bukan BAP lama yang dipakai.
“Ada surat edaran, Sejampidsus dalam tahapan penentuan tersangka menjadi di DPO, dan itu merupakan aturan intern penyidik Kejaksaan,” jelasnya.
Saksi ahli hukum pidana dari Unair, Dr. Bambang Suhariadi, SH.Mhum mengungkapkna bahwa menurut aturan pasal 184 KHUAP, jika penyidik sudah mengantongi 2 alat bukti dan memiliki bukti permulaan yang cukup maka bisa mentersangkakan orang.
“Penyidik memiliki kewenangan khusus berdasarkan norma seperti penjemputan paksa, pengeledahan dan melakukan penahahan, ” urainya.
Saksi ahli menegaskan, jika dalam penyidikan pengembangan perkara dimana perkaranya masih diuji oleh hakim banding, maka penyidikan itu dianggap tidak sah.
Saksi terakhir yang dihadirkan oleh termohon adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik, Nadlif. Pada keterangannya, Nadlif membenarkan bahwa saat ini Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya tidak masuk kerja, “Sudah 19 hari beliaunya tidak masuk kerja tanpa ada keterangan,” tegasnya.
Bupati Gresik sudah memberikan surat teguran secara tertulis kepada Sekda Gresik. ” Bahkan saat ini Bupati sudah menunjuk PLH, ” ujarnya.
Masih menurut Nadlif, pertanggal 31 Oktober 2019 Bupati menunjuknya sebagai pelaksana harian tugas Sekda dengan pertimbangan, Andhy tidak masuk kerja dengan tidak ada alasan resmi selama tiga minggu.
“Saat ini status peringatannya dari ringan menjadi sedang. Sementara sanksi itu bukan kewenangan kami,” kata Nadlif.
Sidang akhirnya ditunda esok hari dengan agenda kesimpulan dari pemohon maupum termohon. (him)