SURABAYA – Ulah bejat Sofi Asfandi dalam memenuhi hasrat seksualnya yang begitu tinggi, membuat pria kelahiran 45 tahun silam itu harus duduk di bangku pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, atas kasus pornografi, Selasa (05/11/2019).
“Terdakwa ini melakukan aksi pornografi di depan anak anak dengan cara membuka resleting celana dan mengocok kemaluannya,” kata JPU Duta Amelia saat dikonfirmasi usai persidangan yang digelar secara tertutup oleh ketua mejelis hakim Rochmad.
Sontak dengan kejadian itu, masih kata JPU Duta Amelia, tiga anak yang melihat aksi terdakwa langsung berlarian masuk rumah. Selanjutnya mereka menceritakan ke salah satu orang tua.
“Kemudian salah seorang orang tua korban mencari keberadaan terdakwa. Setelah ketemu, selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor polisi,” terangnya.
Diungkapkan JPU Duta Amelia, Dalam kasus ini, Kejari Tanjung Perak telah mendakwa terdakwa Sofi Asfandi dengan pasal berlapis.
Pada dakwaan pertama, duda cerai beranak satu ini disangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008.
Sedangkan pada dakwaan kedua, Sofi disangka melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sementara pada dakwaan ketiga, Perbuatan terdakwa Sofi Asfandi diancam pidana sesuai dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas JPU Duta Amelia.
Terpisah, Terdakwa Sofi Asfandi mengaku khilaf saat melakukan aksi pornografi tersebut. Ia pun mengaku malu dan kasihan dengan ibunya.
“Saya khilaf mas, saya malu sama ibu saya. Kasihan sudah tua harus menanggung malu karena perbuatan saya,” katanya saat dikonfirmasi sebelum persidangan.
Saat ditanya kisah rumah tangganya, Sofi mengaku telah berpisah dari sang istri.
“Saya punya anak satu. Sekarang ikut ibu saya, karena saya sudah cerai,”ujarnya.
Ketika ditanya tentang pekerjaannya, terdakwa Sofi bekerja serabutan. Ia pun mengaku sudah ditahan sejak bulan Juni lalu, selama itu pula ia tidak pernah dikunjungi oleh keluarganya.
“Nggak tentu mas, serabutan. Saya ditahan mulai bulan Juni lalu. Pusing saya mas, sampai sekarang saya nggak dibesuk sama sekali sama keluarga,”pungkasnya. (J4k).