BANYUWANGI | Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Rudi Hermawan dari Dinas Koperasi Banyuwangi, dalam sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana nasabah KSU Arta Srikandi.
Sidang lanjutan dengan terdakwa Robby Sulistio Handoko Bos KSU Arta Srikandi tersebut, kembali digelar Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin (04/11).
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Saiful Arif, saksi Rudi Hermawan menyebut, KSU Arta Srikandi telah memiliki ijin resmi sebagai Koperasi Serba Usaha. Sehingga, KSU Arta Srikandi diperbolehkan memiliki usaha lain untuk mengembangkan modalnya.
Menurut pengakuan Rudi, dalam menjalankan operasinya, sebuah lembaga koperasi boleh menggunakan rekening atas nama pribadi, asalkan berdasarkan persetujuan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Akan tetapi, dana lembaga koperasi tersebut harus dipisahkan dengan kekayaan pribadi.
“Rapat anggota adalah pemegang keputusan tertinggi dalam sebuah koperasi. Tentunya, jika tidak sesuai pasti akan diprotes dalam rapat anggota,” kata Rudi.
Diketahui, KSU Arta Srikandi memiliki enam rekening dengan tiga nama yang menjadi tempat penyimpanan uang milyaran rupiah untuk operasional KSU Arta Srikandi. Diantaranya, satu rekening atas nama Robby Sulistio Handoko di Bank BCA, dan dua rekening atas nama KSU Arta Srikandi di Bank BCA dan Bank Mandiri. Sedangkan tiga nama rekening lainya atas nama Rindra Noviamanto, manajer KSU Arta Srikandi di Bank BCA, Bukopin dan Sinarmas.
Rudi menambahkan, terakhir KSU Arta Srikandi tercatat telah melakukan RAT pada tahun 2017 lalu.
“Dalam laporannya, KSU Arta Srikandi memiliki 30 anggota dan dua ribuan calon anggotanya,” ungkapnya.
Selain boleh meminjamkan dana kepada anggotanya sendiri, sebuah koperasi boleh meminjamkan dana ataupun menghimpun dana diluar anggotanya.
“Jadi masyarakat umum, boleh terlibat dalam usaha sebuah koperasi, baik meminjamkan ataupun menghimpun dana dan harus dilaporkan dalam RAT,” jelasnya.
Jika ada pelanggaran, lanjut Rudi, Dinas Koperasi hanya bisa memberikan teguran pertama, kedua dan ketiga. Jika masih tidak dihiraukan, pihaknya akan melaporkan ke Kementrian Koperasi pusat.
“Yang berhak membubarkan sebuah koperasi adalah Kementrian Koperasi pusat,” ujarnya.
Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari Tim JPU, Senin (11/11).(nng)