SURABAYA | Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) segera ‘melamar’ PT Gojek Indonesia. Untuk menegakkan dan meningkatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penetapan shipping instruction dan sistem IMRK untuk mencegah monopoli order kontainer.
Perusahaan yang bergerak dibidang jasa pelayanan online tersebut dipercaya untuk meningkatkan pelayanan tol laut serta dipercaya untuk mencegah monopoli order.
Dengan menggunakan sistem Digitalitas Pelayanan (Dilan) dengan berbasis aplikasi digital (e – commerse).
“plat from digital ini akan mempermudah proses pemesanan kontainer secara transparan dan dapat membagi muatan secara fair kepada shipper yang ada di daerah Terpencil, Tertinggal, Terluar dan Perbatasan (3TP),” Ujar Capt. Wisnu usai memimpin Rapat Evaluasi Kuota Muatan dan Disparitas Harga Barang di Kantor PT Pelni Surabaya, Sabtu (2/11/2018).
Wisnu menambahkan, Bersama dengan seluruh stakeholder dan shipper/consignee, pihaknya melaksanakan evaluasi kuota muatan dan pengawasan disparitas harga barang.
“Dengan melakukan pembatasan kuota order container berdasarkan kuota untuk shipper dan consignee. Kami juga akan memberikan sanksi kepada forwarder yang memanfaatkan kuota untuk consignee tertentu,” Imbuhnya.
Mantan Direktur PIP Semarang itu menjelaskan, langkah pertama yang dilakukan Kemenhub dalam mengatasi monopoli tol laut ini dengan melakukan perbaikan pada SOP shipping instruction dan sistem IMRK untuk mencegah monopoli order kontainer.
Perlu diketahui, bahwa sistem Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) yang sudah dirancang dan disiapkan Ditjen Hubla tidak dapat menyeleksi kepemilikan perusahaan yang dimiliki oleh satu orang.
Akibat dari semua itu, menurut Dirlala, bukan hanya merugikan pelaku usaha kompetitornya. Tapi juga masyarakat sebagai konsumen, karena harga barang tetap tinggi dan tujuan program tol laut Pemerintah tidak tercapai.
Selanjutnya, Sistem IMRK yang ada juga akan dikembangkan agar lebih transparan dalam penyediaan informasi. “Sistem IMRK harus bisa menginformasikan biaya logistik secara transparan, dan sistem IMRK harus mudah digunakan oleh consignee yang ada di daerah,” Terang Capt. Wisnu.
Pihak Ditjen Hubla juga akan segera melakukan perbaikan segera pada peraturan koperasi TKBM serta akan memberikan sanksi kepada consignee yang menjual sama dengan atau diatas harga pasar.
“Kami akan berkonsultasi dengan Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk melihat opsi perbaikan sistem pada proses bisnis dalam penyelenggaraan tol laut,” Pungkasnya.
Harapannya dengan sistem yang sudah dirancang dengan kemampuan digital ini agara supaya pemodal besar di daerah tidak serta merta bisa mengambil keuntungan yang tidak wajar. (Syawal/Rizky)