GRESIK – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menetapkan hakim tunggal yang menangani perkara permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya melalui kuasa hukummya Hariadi SH melawan Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi Surabaya cq Kejaksaan Negeri Gresik.
“Hakim Rina Indrajanti yang dipercaya PN Gresik sebagai hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan dengan pemohon Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya, ” tegas Humas PN Gresik, Herdiyanto Sutantyo, Senin (28/10).
Menurutnya, untuk sidang awal sudah ditetapkan pada hari Kamis tanggal 01 November 2019. Sementara itu, proses praperadilan hanya dilakukan selama 7 hari kerja, mulai sidang awal sampai putusan.
” Hari ini juru sita pengadilan sudah melayangkan surat penetapan dan jadwal sidang praperadilan ke pihak pemohon dalam hal ini Sekda Gresik melaui kuasanya dan pihak Kejari Gresik,” terangnya.
Pada SIPP PN Gresik, sudah dibuatkan cord kalender sidang praperadilan ini yakni dilakukan sidang tiap hari jam kerja sampai 7 hari. Dalam cord Kalender diuraikan sidang perdana hari Jumat tanggal 01 November dan sidang putusan diagendakan pada tanggal 11 november 2019.
”Namun, Jadwal itu bisa berubah jika dalam proses persidangan ada pihak-pihak yang tidak hadir. Pada intinya, sidang praperalidan dilakukan selama 7 hari kerja, ” urainya. (him)